Ahmad Luthfi bertemu langsung Darmi dan Dayat di rumahnya, Kamis, 3 September 2026. (Foto:Dok)
PersadaPos, PEKALONGAN — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengunjungi warga Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Darmi (66) dan suaminya, Dayat (77) yang tercoret dari bantuan sosial (bansos), lantaran kartu identitasnya digunakan oleh orang lain untuk judi online (judol).
Luthfi memastikan hak Darmi dan suaminya, sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial akan dikembalikan atau dipulihkan. Sejumlah bantuan juga diberikan kepada keluarga tersebut.
“Sudah kita kembalikan semuanya, dari provinsi dan kabupaten sudah membantu. Sudah kita bantu full untuk dikembalikan,” kata Luthfi usai bertemu langsung Darmi dan Dayat di rumahnya pada Kamis, 3 September 2026.
Peristiwa yang menimpa dua lansia tersebut, kata Luthfi, perlu menjadi pelajaran bersama dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan dan miskin. Apalagi kasus serupa juga ditemukan di daerah lain di Jawa Tengah, seperti di Kendal dan Ungaran Kabupaten Semarang. Yaitu penyalahgunaan wewenang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Ini pelajaran untuk kita semua. Saya cek langsung agar tidak terulang di tempat-tempat lain. Namanya judol itu, tanpa konfirmasi dengan pemilik dan deteksi wajah itu sudah bisa dipakai,” katanya.
Belajar dari kasus tersebut, Luthfi langsung menginstruksikan kepada Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengecekan ulang. Juga melakukan sosialisasi secara intens terkait penggunaan KTP tidak bisa sembarangan.
“Dinsos juga perlu melakukan verifikasi lagi dengan Kementerian Sosial, jangan sampai masyarakat yang dari desil 1, 2, 3, 4 dimanfaatkan. Bhabinkamtibmas dan Babinsa lakukan sosialisasi di tingkat bawah, agar ini tidak terulang lagi karena ini menyangkut masyarakat desil 1, 2, 3,” tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Luthfi sempat berdialog dengan Darmi. Dari cerita itu diketahui bahwa KTP Darmi dipinjam oleh seseorang. Darmi diberikan sejumlah uang agar mau meminjamkan KTP tersebut. Darmi yang sudah tua tidak tahu-menahu KTP tersebut digunakan untuk apa oleh peminjam
Sebagai informasi, Darmi dan Daryat merupakan penerima bantuan Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200.000 per bulan. Namun, bantuan mereka dihentikan pada tahap keempat periode Oktober-Desember 2025 setelah namanya masuk terindikasi transaksi judol.
Setelah itu, pemerintah desa dan pendamping sosial melakukan verifikasi langsung di lapangan. Hasil asesmen menunjukkan keduanya masuk desil 1 (sangat miskin). Darmi dan Dayat diketahui juga tidak memiliki gawai dan bahkan tidak dapat membaca maupun menulis. (Lind)
