Ahmad Luthfi hadiri Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin 13 Juli 2026. (Foto:Dok)
PersadaPos, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah di wilayahnya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, hingga kini sebanyak 26 kabupaten/kota di wilayahnya telah memenuhi target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen.
“Sisanya sembilan kabupaten/kota masih berproses. Insyaallah dalam bulan ini kita sanggup (menyelesaikannya),” kata Luthfi di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin 13 Juli 2026.
Menurutnya, pemenuhan target tersebut dinilai penting guna menjaga Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
Luthfi mengakui, pemenuhan lahan terus mengalami kendala di beberapa daerah perkotaan. Karenanya, Luthfi mendorong daerah yang kesulitan memenuhi target tersebut agar konsultasi dengan daerah yang sudah memenuhi target.
Dalam rapat itu juga membahas percepatan pengelolaan sampah. Pemprov Jateng juga mendorong pengelaan sampah perlu dilakukan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Luthfi mengatakan, daerah dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, diarahkan menggunakan skema rayonisasi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Skema itu antara lain disiapkan untuk wilayah Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, dan Tegal Raya.
Sementara daerah dengan timbulan sampah lebih kecil didorong menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dengan dukungan industri semen sebagai offtaker (pembeli).
Pemprov Jateng juga memperkuat penanganan sampah dari hulu melalui Program Desa Mandiri Sampah. Saat ini hampir 210 desa telah menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri dari tingkat RT, RW, hingga desa.
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto mengakui, sejumlah kota mengalami kendala dalam memenuhi target tersebut. Persoalan itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.
“Beberapa kota memang mengalami kesulitan memenuhi target 87 persen. Kami akan mencoba mendorong agar kebijakannya segera disiapkan,” kata Didik.
Ia menambahkan, persoalan LP2B, kepastian hukum lahan, serta usulan insentif bagi daerah dan petani akan dibawa ke kementerian terkait.
Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, pemerintah daerah tidak perlu terpaku pada satu teknologi dalam mengolah sampah. Menurutnya, pemilihan teknologi harus disesuaikan dengan karakteristik sampah, kemampuan fiskal daerah, kesiapan fasilitas, serta ketersediaan offtaker.
Ia juga meminta setiap kabupaten/kota segera menyusun roadmap pengelolaan sampah agar pembangunan fasilitas sesuai kebutuhan daerah.
“Jangan sampai fasilitas yang dibangun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan akhirnya mangkrak,” tegasnya. (Lind)
