Para pelaku UMKM di Pemalang bersemangat urus NIB. (Foto:Dok)
PersadaPos, PEMALANG – Program Kecamatan Berdaya yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Wagub Taj Yasin Maimoen, mulai dirasakanp manfaatnya oleh pelaku UMKM. Melalui kegiatan Kolaborasi Kecamatan Berdaya Terkait Perizinan (Kaka Berizin) di Aula Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Selasa (21/4/2026), pengusaha bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mudah, cepat, dan gratis.
Camat Ulujami, Waluyo, mengatakan kegiatan ini sangat membantu pelaku usaha kecil yang selama ini belum memahami pentingnya legalitas usaha. Layanan NIB yang dihadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, dapat membantu warga.
“Banyak yang belum tahu soal perizinan, NIB, strategi halal, akses permodalan, hingga BPJS Ketenagakerjaan. Hari ini semuanya difasilitasi langsung, bahkan gratis,” ujarnya di sela kegiatan.
Menurut Waluyo, antusiasme warga sangat tinggi. Dari sekitar 400 pendaftar, hanya 85 yang bisa difasilitasi karena keterbatasan tempat.
“Harapannya peserta yang hadir bisa menularkan informasi ke pengusaha lain. Ini jadi trigger, agar UMKM semakin berkembang,” tambahnya.
Ketua Pokja Pelayanan Perizinan DPMPTSP Jateng, Erlin Nur menjelaskan, NIB merupakan kunci utama bagi pelaku usaha untuk berkembang.
“NIB itu pintu masuk semua perizinan. Mau urus sertifikat halal, PIRT, hingga akses pembiayaan, semuanya harus punya NIB,” jelasnya.
Erlin menegaskan, pengurusan NIB sangat mudah. Cukup membawa KTP, nomor HP atau email aktif, serta alamat usaha.
“Kalau tidak bisa bikin email atau upload dokumen, kami bantu. Ini layanan jemput bola, agar masyarakat lebih mudah,” katanya.
Selain perizinan, kegiatan itu juga menggandeng berbagai pihak, seperti BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, hingga layanan sertifikasi halal. Hal tersebut sejalan dengan konsep Kecamatan Berdaya, sebagai pusat pelayanan publik, pemberdayaan, dan perlindungan masyarakat.
Seorang peserta, Khairudin, yang juga pengusaha ayam bakar, mengaku sangat terbantu, dengan fasilitasi Pemprov Jateng.
“Biasanya harus ke kantor, sekarang cukup di kecamatan. Gratis lagi. Jadi usaha lebih resmi dan aman,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Musarofah, pemilik toko kelontong. Dia menilai, NIB penting untuk legalitas usaha dan akses permodalan.
“Kalau sudah punya izin, usaha jadi lebih kuat dan percaya diri. Apalagi untuk pinjaman bank,” katanya. (Lind)


