By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Disetujui
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Disetujui
Hukum

Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Disetujui

admin persadapos
Last updated: 2025/02/08 at 12:01 AM
admin persadapos 3 bulan ago
Share
SHARE

Nana Sudjana hadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Jumat, 7 Februari 2025. (Foto:Dok)

PersadaPos, Semarang – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) setempat.

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, peraturan tersebut menjadi payung hukum dalam mengatasi isu-isu terkait pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.

Melalui pemberdayaan, Nana berharap, dapat menjadi wadah untuk menumbuh- kembangkan koperasi dan usaha kecil di Jawa Tengah. Saat koperasi dan usaha kecil berhasil tumbuh, maka usahanya akan berdaya saing dan mandiri.

“Terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan yang intens, sehingga Raperda ini dapat disepakati hari ini,” kata Nana saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Jumat, 7 Februari 2025.

Nana menjelaskan, perda ini menjadi pedoman pemerintah daerah, dalam upaya memberdayakan koperasi dan usaha kecil.

Pemberdayaan yang dilakukan meliputi aspek penguatan kelembagaan, produksi, pemasaran/promosi, pelibatan perangkat daerah lintas sektor dalam rangka pembinaan Koperasi dan usaha kecil, serta penerapan inovasi dan teknologi.

Keberhasilan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, lanjut Nana, akan berkontribusi positif pula dalam pembangunan ekonomi daerah dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.

“Ini wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendorong, melindungi, dan menciptakan peluang berusaha yang kondusif,” katanya.

Anggota Bapemperda DRPD Provinsi Jawa Tengah, Catur Agus Saptono mengatakan, pembentukan perda ini tidak lepas dari pentingnya kebutuhan untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah, serta memberikan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Raperda ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat terhadap kepastian hukum pemberdayaan pelaku UMKM dan koperasi di Jawa Tengah,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, terdapat 141.854 UMKM dan 28.483 koperasi di Jawa Tengah.

Adanya regulasi tersebut, tutur Catur, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan meningkatkan peran pemerintah dalam menjalankan fungsinya untuk menyejahterakan masyarakat. (Lind)

You Might Also Like

Satpol PP Brebes Terbaik di Jateng

Taj Yasin Tekankan Jaga Kelestarian Sungai Sebagai Penopang Pangan 

Indikator Strategis BPS Jadi Acuan Kebijakan Pemprov Jateng 

Pemprov Jateng Buka Peluang Kerjasama Anti Bullying dengan Lembaga Penyelenggara Boarding School

Buku Karya Nawal Diapresiasi Civitas Akademika Unisnu dan Pengasuh Ponpes di Jepara

TAGGED: Bapemperda DPRD Jateng, Koperasi dan UKM Jateng, persadapos.com, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
admin persadapos 08/02/2025 08/02/2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Khataman Qur’an HPN 2025, Ketua PWI Jateng Ingatkan untuk Selalu Jaga Silaturahim
Next Article DPRD Usulkan Pelantikan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jateng
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?