Pengawas TPS di beberapa kecamatan di Jawa Tengah sudah dilantik. (Foto: Dok)
PersadaPos, Semarang – Panwaslu Kecamatan di Jawa Tengah mulai melakukan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Pelantikan dilakukan 3 atau 4 November 2024 di masing-masing kecamatan.
Sesuai ketentuan, yang memilih, menetapkan, dan melantik Pengawas TPS adalah Panwaslu Kecamatan. Jumlah Pengawas TPS di Jawa Tengah sebanyak 56.812. Hal ini sesuai dengan jumlah TPS di provinsi ini. Satu TPS akan diawasi oleh satu orang Pengawas TPS.
Setelah dilantik, Panwaslu Kecamatan langsung melakukan pembekalan atau bimbingan teknis kepada para Pengawas TPS. “Materi yang diberikan lebih pada orientasi tugas, memahami tugas, kewajiban dan wewenang Pengawas TPS dalam pemilihan. Selain itu juga ada materi terkait dengan kode etik, pengawasan, pelaporan Form A, SIWASLIH dan lain-lain,”urai Anggota Bawaslu Jawa Tengah, M Rofiudin.
Pembekalan kepada Pengawas TPS tidak hanya sekali tapi minimal 2-3 kali. Nantinya, Pengawas TPS juga diberi pembekalan terkait dengan teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan 2024. Pengawas TPS harus tahu bagaimana pengawasan dilakukan.
Bawaslu Jawa Tengah menginstruksikan kepada Pengawas TPS agar bekerja profesional, mengamati kode etik, independen, mandiri dan netral. “Tak boleh ada Pengawas TPS yang memihak kepada pasangan calon tertentu,”tegas Rofiudin.
Bawaslu Jateng juga berharap agar publik mengawasi keberadaan pengawas termasuk pengawas TPS. Jika ada yang melakukan pelanggaran dapat dilaporkan ke pengawas terdekat.
Sebagai informasi, Panwaslu Kecamatan melakukan berbagai tahap untuk pembentukan Pengawas TPS.
Pendaftaran dan penerimaan berkas telah dibuka sejak 12 sampai 28 September 2024. Ada penelitian administrasi, hingga seleksi wawancara. (Lind)