By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Jadi Acuan Dalam Mewujudkan Penumpu Pangan dan Industri Nasional, Perda RTRW Terus Disosialisasikan 
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > Jadi Acuan Dalam Mewujudkan Penumpu Pangan dan Industri Nasional, Perda RTRW Terus Disosialisasikan 
Hukum

Jadi Acuan Dalam Mewujudkan Penumpu Pangan dan Industri Nasional, Perda RTRW Terus Disosialisasikan 

admin persadapos
Last updated: 2024/11/28 at 6:54 PM
admin persadapos 7 bulan ago
Share
SHARE

Sekda Sumarno membuka sosialisasi Perda No 8 Tahun 2024 di Hotel The Sunan Solo, Kota Surakarta, Kamis, 28 November 2024. (Foto:Dok)

PersadaPos, Surakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2044.

Sebab, selain menjadi pedoman pembangunan di daerah, Perda itu juga bisa menjadi acuan mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional.

“Perda ini tidak hanya menjadi acuan pemerintah provinsi, namun juga pemerintah kabupaten/kota se-Jateng,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat membuka sosialisasi Perda No 8 Tahun 2024 di Hotel The Sunan Solo, Kota Surakarta, Kamis, 28 November 2024.

Menurut dia, Perda RTRW mempunyai peran strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdayaguna, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.

 Untuk mewujudkan Jateng sebagai penumpun pangan dan industri nasional, lanjut Sumarno, seluruh pemangku kepentingan perlu memperhatikan tata ruang. Sebab, pemerintah dan stakeholder terkait berkewajiban menjaga kelestarian sawah, mencegah kerusakan lingkungan, serta melindungi sumber daya air, agar kebutuhan air untuk pertanian tercukupi.

“Oleh karena itu, Perda ini sangat strategis, sehingga kita sosialisasikan lebih awal,” kata dia.

Sumarno menyatakan, regulasi ini sudah ditetapkan pada 17 Oktober 2024. Oleh karenanya, ia meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya agar dalam membuat perizinan pembangunan dan sebagainya merujuk pada regulasi tersebut.

“Harapan kami Perda ini dijalankan sesuai dengan yang seharusnya, dipatuhi, dan di tatati. Jangan sampai terjadi pelanggaran,” pintanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jateng, Hanung Triyono menjelaskan, sosialisasi perda ini merupakan bagian dari pembinaan penataan ruang.

Selain itu, juga memberikan pemahaman bagi para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang.

 “Sehingga mampu mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ujar dia. (Lind)

You Might Also Like

Sekda Jateng Dorong Industri Farmasi Kembangkan Obat Herbal

36 Sapi Kurban Presiden RI Dibagi di Jateng, Sekda: Bentuk Apresiasi Peternak Lokal

Pemprov Jateng Hasilkan 3,1 Ton Udang Vaname di Kawasan Industri

300 Ribu Bidang Usaha di Jateng Ditarget Tersertifikasi Halal, Pemprov Jateng Upayakan Bantu Pembiayaan

33 BPR BKK se-Jateng Siap Merger Jadi Bank Syariah, Asetnya Bisa Capai Rp12 Triliun

TAGGED: Acuan kebijakan daerah, Perda RTRW, Sekda Jateng Sumarno, Sosialisasi
admin persadapos 28/11/2024 28/11/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Aipda RZ Penembak Siswa SMK Diperiksa dan Ditahan
Next Article Keluarga Korban Penembakan Polisi Minta Keadilan untuk Almarhum
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?