Kepala BPS Jateng, Endang Tri Wahyuningsih bersama Sekda Sumarno merilis hasil Sensus Pertanian. (Foto:Dok)
PersadaPos, Semarang – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah meluncurkan hasil Sensus Pertanian 2023 tahap kedua Selasa, 1 Oktober 2024. Jumlah usaha pertanian di provinsi ini mencapai 4.365.808 unit.
Sebagai informasi, Sensus Pertanian 2023 tahap kedua dilaksanakan Mei-Agustus 2024.
Kepala BPS Jateng, Endang Tri Wahyuningsih mengatakan, jumlah usaha pertanian tersebut terdiri dari usaha pertanian perorangan (UTP), perusahaan pertanian berbadan hukum (UPB), dan usaha pertanian lainnya (UTL). Hingga Agustus 2024, usaha pertanian di Jateng masih didominasi UTP sebanyak 4.363.201 unit.
UTP mendominasi usaha pertanian di semua subsektor. Adapun subsektor terbanyaknya adalah tanaman pangan yang mencapai 2,65 juta unit usaha. Kemudian disusul subsektor hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian.
“Sementara UPB terbanyak terdapat di subsektor peternakan yang mencapai 212 unit usaha. Untuk UTL terbayak di subsektor jasa pertanian sebanyak 940 unit usaha,” kata Endang saat meliris berita statistik di Aula Kantor BPS Jateng pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno menyambut baik hasil sensus pertanian 2023. Sebab, data dari hasil sensus pertanian mempunyai peran penting bagi Pemprov Jateng untuk mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan nasional, serta pengambilan kebijakan-kebijakan lainnya.
“Data ini akan menjadi bahan kita bersama untuk pengambilan kebijakan yang lebih tepat lagi. ” kata dia.
Menurut Sumarno, data hasil sensus pertaniaan sangat penting karena sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Di RPJPD ini, Provinsi Jateng ditunjuk pemerintah pusat sebagai penumpu pangan dan industri berkelanjutan.
“Meskipun nanti Jateng sebagai penumpu pangan dalam hal beras, namun keseluruhan pangan juga akan menjadi perhatian,” katanya.
Sumarno mengatakan, data hasil sensus meliputi pelaku usaha pertanian, usaha pertanian berbadan hukum, agroforestri, jenis komoditas pertanian, dan lainnya akan menjadi rujukan pemerintah. Adanya data itu, maka dapat diketahui minat masyarakat usaha di sektor pertanian, jumlah lahan pertanian dan sebagainya. (Lind)