Wakil Ketua PWI Jateng Zainal Abidin Petir (Foto:Dok)
PersadaPos, Semarang – Dua organisasi jurnalis somasi terbuka kepada Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana dan ajudan yang melakukan tindakan represif kepada jurnalis media JPNN, Wisnu Indra Kusuma untuk meminta maaf secara publik dalam waktu satu minggu terhitung sejak Sabtu (12/10/2024).
Adapun dua organisasi tersebut dia adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Insiden tidak mengenakkan tersebut terjadi di Hotel Patra Jasa, Kota Semarang, Kamis (26/9/2024). Wisnu kakinya ditarik oleh salah satu ajudan gubernur hingga terjungkal.
Peristiwa itu terjadi saat sesi wawancara doorstop usai acara pembukaan Rakernas Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI).
Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir mengecam keras tindakan represif yang telah dialkukan oleh ajudan gubernur tersebut.
“Kami mengecam keras tindakan ajudan Pj Gubernur Nana Sudjana yang menghalang-halangi teman wartawan ketika sedang melakukan wawancara doorstop dengan cara menarik hingga terjatuh. Akibatnya, (korban) kaki sebelah kiri yang memang dia cidera karena sudah dipen, mengalami kesakitan dan pincang jalannya. Sekarang sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit,” ujar Zainal Abidin Petir, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Zainal Petir menegaskan profesi wartawan bukan Kreak atau gangster, yang butuh pengamanan ekstra terhadap Pj Gubernur ketika berhadapan dengan mereka. Petir meminta kepada kepala daerah untuk tidak terlalu ketat pengamanannya untuk wartawan.
“Wartawan itu bukan kreak. Jangan terlalu over pengamananya. Wartawan juga melalui proses, ada uji kompetensi. Mereka itu orang-orang berkompeten,” kada dia.
Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi AJI Semarang, M Dafi Yusuf menambahkan, jurnalis bekerja dilindungi Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999, tentang Pers. Maka untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Kami menyayangkan kejadian tersebut, pihak ajudan seharusnya memahami kerja-kerja jurnalis dan memberi akses kepada jurnalis untuk melaksanakan kerja-kerja jurnalistik,” kata Dafi.
Dia menyampaikan, setiap orang yang menghambat kerja wartawan atau jurnalis bisa dikenakan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ucap dia.
Dalam somasi tersebut dua organisasi jurnalis menuntut pejabat yang bersangkutan dan pelaku untuk :
1. Meminta pelaku melakukan permintaan maaf secara terbuka
2. Meminta pelaku agar dikembalikan ke kesatuan sekaligus diganti dengan yang lebih profesional dan mengetahui Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999, tentang Pers.
3. Meminta Pj GIbernur Nana Sudjana dan Polda Jateng untuk melakukan evaluasi terhadap anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan pejabat pemerintahan.
4. Meminta Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana memastikan ajudannya tidak melakukan tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik baik fisik maupun verbal.
Jika tuntutan tersebut tidak dilakukan maka akan melaporkan perkara tersebut ke jalur hukum. (Lind)