Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memberikan keterangan pers tentang persetujuan revisi PKPU tentang Pilkada. (Foto:Dok)
PersadaPos, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menyetujui Draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.
Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, pada hari Minggu 25 Agustus 3024 yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir keputusan MK. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar.
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Dalam rapat tersebut, KPU mengungkap usulan perubahan PKPU 8 tentang pencalonan kepala daerah itu menyesuaikan Putusan MK No. 60 dan 70.
“Pasal 11 ayat 1 usulan perubahannya ini persis seperti putusan mahkamah konstitusi. Apakah saya perlu membacakan kembali atau tidak,” kata Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalsm rspat tersebut.
Afifuddin lalu membacakan salah satu poin utama perubahan PKPU itu, yakni Pasal 11 ayat (1), yang persis dengan draf yang beredar luas sebelumnya.
Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
3). provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Dengan sdanya persetjuan tersebut, maka peraturan yang akan diterapkan dalam pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota yang dimulai 27 Agustus 2024 adalah PKPU yang telah disesuaikan dengan keputusan MK. (Lind)