PersadaPos, Semarang – Dua pengacara kondang di Jawa Tengah, Dr Teguh Purnomo, SH, MHum, MKn dan Denny Mulder SH, MH senada menilai Farhat Abbas ngawur dan menyesatkan dalam menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan atau memecat Hasyim Asy’ari dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini viral di media sosial, video perbincangan Uya Kuya dengan Farhat Abbas (dalam teks video tersebut tertulis Parhat Abbas), terkait putusan DKPP itu.
Dalam video tersebut, Farhat menyatakan Hasyim adalah korban dari Cindra Aditi dan tak layak dihukum.
Farhat juga mengatakan isteri Hasyim bisa melaporkan Cindra sendirian tanpa melaporkan Hasyim dalam hal dugaan perzinaan.
Teguh dengan tegas mengatakan Farhat ngawur dan tidak memahami permasalahan.
Sementara Denny Mulder merasa kecewa, karena pernyataan Farhat itu tak mendidik masyarakat, perihal penegakan hukum.
“Farhat ngawur. Dia tidak memahami permasalahan, tapi berani mengeluarkan pernyataan yang tidak tepat,” kata Teguh.
“Bukan sekadar ngawur, tetapi juga menyesatkan,” ujar Denny.
Sudah Terbukti
Teguh yang saat ini menjabat sebagai Ketua Peradi Kebumen merasa heran dengan Farhat.
“Ada apa dengannya? Sebagai pengacara senior tentunya dia tidak layak bicara seperti itu,” ujar mantan komisioner KPU Kabupaten Kebumen dan Provinsi Jawa Tengah itu.
Dalam persidangan DKPP, tambah mantan komisioner Bawaslu Jateng itu, sudah jelas dan terang benderang, bahwa Hasyim Asy’ari terbukti bersalah.
“Selaku Ketua KPU melakukan tindakan asusila dengan bawahannya, jelas melanggar etik,” ungkap Teguh.
Dosen di beberapa Fakultas Hukum tersebut menjelaskan, bahwa Hasyim sudah sering melakukan pelanggaran dan mendapat hukuman peringatan keras dan terakhir dari DKPP.
“Jadi sudah selayaknya dia dipecat. Bahkan DKPP terlambat, semestinya Hasyim diberhentikan lebih awal,” tegasnya.
Menyesatkan
Denny Mulder juga memperkuat pernyataan Teguh Purnomo.
Denny yang juga adalah Ketua Peradin Jawa Tengah menilai Farhat Abbas tidak profesional. Selaku advokat senior Farhat dikatakannya tidak memahami hukum acara.
“Dia mencampuradukkan permasalahan etik dengan perbuatan pidana dalam satu bingkai, itu jelas tidak profesional,” kata Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) itu.
Ketika membahas pemberhentian atau pemecatan Hasyim dari KPU mestinya dia fokus ke hukum acara DKPP. Tidak tepat meninjaunya dari sisi pidana.
“Pemeriksaan dan pembuktian di Sidang DKPP itu murni etik. Perbuatan Hasyim pada anak buahnya itu benar terjadi atau tidak. Lalu, perbuatan itu secara etik melanggar atau tidak. Itu saja poinnya,” jelas Denny.
Dan menurut majelis yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut, Hasyim melanggar ketentuan etik di lembaga itu.
“Jadi putusan pemberhentian itu sudah tepat dan selayaknya diterima Hasyim Asy’ari,” tegasnya.
Baik Teguh maupun Denny secara khusus juga menyoroti pernyataan Farhat Abbas yang mengatakan isteri Hasyim bisa melaporkan Cindra ke polisi atas perbuatan asusila itu tanpa ikut melaporkan Hasyim.
“Yang dilaporkan hanya sepihak? Aturan darimana itu,” tanya Denny.
Menurut Denny, perzinaan diatur dalam pasal 284 KUHP yang berlaku sekarang ini, dan/atau pasal 411 UU nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku mulai tahun 2026.
Dalam dua UU tersebut diatur bahwa perkara perzinaan adalah delik aduan. Jadi, jika tidak ada aduan, maka tidak bisa diproses. Yang berhak mengadukan adalah suami atau istri dari yang terlibat perzinaan itu bila telah bersuami atau beristri, serta orang tua dari salah satu yang berzina itu tidak beristri/bersuami.
Menurut pakar hukum R Susilo bahwa pengaduan itu tidak boleh dibelah, dalam artian yang diadukan hanya salah satu pelaku zina. Jadi harus dua-duanya diadukan.
“Dalam prakteknya, 20 tahun lebih saya jadi pengacara, pendapat R Susilo ini masih jadi acuan. Belum pernah saya lihat dan alami, hanya satu pihak yang diadukan dan diproses sampai pengadilan,” jelas Denny.
“Jadi, pernyataan Farhat Abbas itu tidak berdasar, tidak mendidik, bahkan saya katakan bisa menyesatkan masyarakat,” tegas Denny. (Lind)