PersadaPos, Purworejo – Polres Purworejo mengamankan seorang pria, yang diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), hingga menyebabkan istrinya meninggal pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengatakan, pelaku berinisial R (35), sedang korban berinisial H (28), warga Kecamatan Bener.
”Sekarang pelaku ditahan di Mapolres. Masih kita proses lebih lanjut,” jelas AKP Catur dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu malam, 13 Juli 2024.
Seperti diketahui, H ditemukan warga dalam kondisi lemas, namun nyawanya tak terselamatkan usai sempat dirawat di di RSI Loano, Purworejo, pada Sabtu pagi, 13 Juli 2024.
Kadus setempat, Arifudin (34), mengatakan, sempat mengantar korban ke rumah sakit, namun tak berselang lama dikabari oleh keluarganya, bahwa korban telah meninggal dunia.
”Jam 04.30 itu, korban di rumah tetangga. Keadaannya lemas, setengah sadar, terus saya bertindak tak bawa ke rumah sakit dengan izin keluarga,” jelas Arifudin kepada wartawan, Sabtu, 13 Juli 2024.
Ia mengatakan, setelah dibawa pulang ke rumah duka, rencananya korban akan dimakamkan, namun akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
”Jenazah korban pun urung dimakamkan, lantaran polisi kembali membawanya ke rumah sakit untuk di-autopsy,” terangnya.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Purworejo, Iptu Tri Atmoko, mengungkapkan, sebelum korban ditemukan lemas oleh tetangganya, diketahui sebelumnya sempat cekcok dengan suaminya R (35).
”Korban diduga mengalami kekerasan dalam rumah rumah tangga (KDRT), yang diduga dilakukan oleh suaminya,” jelas Iptu Tri Atmoko. (pras)