PersadaPos, Semarang – Sebanyak 102.628 calon peserta didik (CPD) tak tertampung di SMA/SMK Negeri di Jateng pada tahun 2024.
Jumlah sebanyak itu, lantaran CPD tak lolos seleksi masuk SMA/SMK Negeri di PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Kepala Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Jateng, Uswatun Hasanah, mengakui adanya keterbatasan daya tampung CPD di Jateng.
Menurut dia, dari 541.073 jumlah lulusan SMP sederajat, sebanyak 324.487 CPD di antaranya telah mengikuti proses pendaftaran di PPDB hingga tahap verifikasi berkas.
”Jumkah kursi (SMAN/SMKN) di Jateng ini kan terbatas. Daya tampung yang tersedia sebesar 221.859 kursi,” jelas Uswatun dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ia mengatakan, kuota itu terdistribusi pada 361 SMA Negeri sebanyak 117.851 kursi, dan 234 SMK Negeri sebanyak 104.008 kursi.
Uswatun pun mengatakan, terus mengupayakan penambahan rombongan belajar (rombel) atau kelas di setiap PPDB, agar daya tampung CPD di sekolah negeri semakin besar.
”Dari tahun ke tahun, selalu mengalami penambahan jumlah rombel. Tahun ini ada 62 rombel penambahan atau sekitar 1.334 (kuota CPD),” bebernya
Kendati demikian, kata Uswatun, kuota tambahan masih jauh dari jumlah pendaftar, sehingga lebih dari 102.000 CPD dengan poin terendah dalam jurnal PPDB, terpaksa tak memperoleh kursi SMAN/SMKN yang diinginkan.
”Nah, ketika jumlah rombel atau kemampuan daya tampung di sekolah Jateng memang belum mencukupi untuk semuanya, maka ya sekolah swasta pun juga hadir, memiliki tugas yang sama,” harapnya.
Uswatun pun berpesan, agar CPD yang belum lolos untuk tetap semangat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta, dan mengejar prestasi untuk masa depan.
Ia menambahkan, bagi CPD kurang mampu secara ekonomi, di sekolah swasta yang memiliki beasiswa miskin (BSM), agar peserta didik tetap mendapat hak pendidikan.
”Jadi ada Beasiswa Miskin (BSM), nanti diintenalisir dari masing-masing cabang dinas. Kemudian ada beasiswa reguler setiap bulan, kalau benar-benar tidak mampu dan mengajukan nanti diverifikasi,” pungkas Uswatun. (pras)