PersadaPos, Semarang – Tergiur upah Rp 2,5 juta, seorang pria asal Solo jadi kurir paketan narkoba di Kota Semarang dengan menyewa motor.
Pria yang diketahui bernama Heri Apriono (50) itu, akhirnya ditangkap Polrestabes Semarang.
Tersangka itu pun mengaku, awalnya di WhatsApp ada nomor, yang memintanya untuk mengambil paketan, dijanjikan akan diberi uang Rp 2,5 juta.
”Tapi belum menerima upah penuh. Baru dikasih Rp 300 ribu, buat saya pakai rental motor, bensin dan makan,” aku tersangka Heri saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa, 25 Juni 2024.
Tersangka Heri, yang telah mengkonsumsi sabu sejak lama itu pun mengaku, mengenal orang yang menyuruhnya, sehingga mau mengambil paketan sabu sebanyak 100 gram.
”Tiga hari sebelumnya memakai sabu. Saya (kerja) jaga hotel, tapi tidak dibayar, saya kuli bangunan juga mau,” jelasnya.
Sementara itu, Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno menyebutkan, penangkapan tersangka kurir narkoba itu terkait Operasi Bersinar Candi selama 20 hari, mulai 4 sampai 23 Mei 2024.
”Target Operasi yang sudah ditentukan di Polrestabes Semarang, 12 kasus, pengungkapan di kita capaiannya mencapai 23 Target Operasi,” ungkapnya dalam jumpa pers itu.
Menurut dia, pihaknya selama operasi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,371 kilogram, ekstasi 50 butir, termasuk 5,23 gram ganja sintetis.
Edi mengatakan, tersangka yang ditangkap dalam Operasi Bersinar Candi sebanyak 26 pengedar, dan 10 pengguna.
”Para tersangka sebagai pengedar, pengguna, rata-rata di sini pengedar. Ada juga lima orang residivis yang juga kita tangkap, kasus sama,” bebernya.
Soal modus baru peredaran narkoba? Edi mengatakan, kini para pelaku menggunakan media sosial, dalam melancarkan aksinya jual beli online narkoba.
”Di komunitas, sekarang pakai nama sandi. Tetapi kejelian kita bisa mengikuti perkembangan tersebut dan berhasil mengungkap,” beber Edi.
Dia menjelaskan, para tersangka yang kebanyakan juga residivis ini, berasal dari Kebumen, Pekalongan, termasuk Solo, termasuk wilayah Kota Semarang.
Edi menyebutkan, di antara kasus yang menonjol, yakni kasus sabu dengan barang bukti 1 kilogram dengan tersangka Nurdiansyah, warga Kebumen, lalu ekstasi 50 butir dengan tersangka Aziz.
”Barang itu lintasan, berhasil kita amankan, rencana itu kan barang itu bergeser ke tempat lain.
Kepada masyarakat, kami imbau jauhi narkoba, sayangi keluarga. Kami di sini, Polrestabes Semarang tidak ada toleransi terkait narkoba,” tegas Kompol Edi Sutrisno. (pras)