PersadaPos, Karanganyar – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa korban judi online tidak akan mendapat bantuan sosial (bansos).
”Nggak ada,” tegas Presiden Jokowi, saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jateng pada Rabu, 19 Juni 2024.
Begitu pula, kata Presiden Jokowi, soal rencana terkait kebijakan bansos untuk sasaran tersebut, juga tidak ada.
”Nggak ada,” katanya dikutip dari Antara.
Sementara itu terpisah, Mendagri (Menteri Dalam Negeri), Muhammad Tito Karnavian, juga menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terjerat judi online bakal mendapat sanksi khusus.
”Ya harusnya ada. Tapi saya belum bicarakan,” kata Tito, dalam keterangannya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.
Tito mengatakan, hal ini lantaran ASN bukan hanya diurusi oleh Kemendagri saja, tapi juga pihak-pihak lain seperti Kementerian PAN-RB hingga Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
”Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya mendagri, mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat mendagri ga terkait,
perlu dibicarakan dengan Kemenpan RB, Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) dengan KASN yang independen, itu harus duduk bersama,” ungkapnya.
Nantinya, Tito mengatakan, akan memerintahkan Sekretariat Jenderal nya untuk duduk membahas sanksi khusus bagi ASN yang terjerat judi online.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menegaskan, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi daring bukan pelaku, tetapi pihak keluarga.
”Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami,” katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Jakarta, Senin lalu, 17 Juni 2024.
Ia menjelaskan hal tersebut, sebagai klarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media social, terkait dengan gagasan Kemenko PMK untuk pemberian bansos korban judi daring.
Dia menjelaskan, gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring, karena keluarga, khususnya anak dan istri bukan hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental. Bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus. (pras)