PersadaPos, Semarang – Komdis (Komisi Disiplin) Asprov (Asosiasi Provinsi) PSSI Jateng, akhirnya memberikan sanksi kepada delapan pemain, seorang panitia pelaksana (panpel) pertandingan , dan seorang wasit.
Sanksi tersebut diberikan, buntut kericuhan final turnamen sepak bola Tarkam Bener Bersatu Cup 2024 Piala Bupati Semarang, hingga wasit yang memimpin pertandingan dilarikan ke rumah sakit.
Laga final itu, mempertemukan Putra Bakti FC Patemon dari Kabupaten Semarang melawan Ar Raffi FC dari Ampel Boyolali di Lapangan Pule Tugu Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu, 2 Juni 2024.
Adapun sanksi tersebut bagi pemain bervariatif mulai dari larangan bermain 2 bulan sampai 6 bulan, serta denda Rp 10 juta hingga rp 50 juta.
Sedang kepada panpel disanksi larangan terlibat dan menyelenggarakan kegiatan turnamen sepakbola bernama apapun.
Untuk wasit, mendapat sanksi larangan menjadi perangkat pertandingan sepak bola dalam naungan PSSI seumur hidup.
Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng, Ismu Puruhito, menjelaskan, putusan Komdis dikeluarkan pada Senin, 10 Juni 2024, atas terjadinya tingkah laku buruk pemain.
Selain itu, katanya, kegagalan panitia pelaksana pertandingan perihal menjaga ketertiban dan keamanan.
Juga, Askab (Asosiasi Kabupaten) dalam hal tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan, serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.
Menurut Ismu, hukuman dari Komdis PSSI Jateng ini dilakukan, karena pertandingan Piala Bupati Semarang, Bener Bersatu Cup 2024 mendapat rekomendasi dari Asosiasi Kabupaten (Askab) Semarang.
”Keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Kode Disiplin PSSI,” tegas Ismu dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Ia mengatakan, hal ini tertuang di Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, pasal 68 dan 69 tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, serta kegagalan panitia dalam menjalan tanggung jawab.
Ismu berharap, langkah tegas dengan memberikan sanksi ini, mampu menyadarkan semua pelaku sepak bola di Jawa Tengah.
Dikatakan, langkah tegas yang ditempuh Komdis Asprov PSSI Jateng ini, untuk menciptakan sepa kbola yang aman, nyaman dan fair play, serta membantu pemerintah menciptakan situasi kondusif.
”Semoga hukuman tersebut dapat membuat efek jera bagi yang bersangkutan, dan menjadi pengingat bagi seluruh insan sepakbola Jawa Tengah untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencederai fair play,” harap Ismu.
Berikut ini, hasil sidang Komite Disiplin Aprov PSSI Jateng pada 10 Juni 2024:
1. Bayu Pradana (Klub terakhir Barito Putra)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan. Sanksi denda Rp 50.000.000.
2. Rizki Wahyudi (Pemain PS Putra Bakti)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 2 bulan. Sanksi denda Rp 10.000.000.
3. Komarudin (Klub terakhir Persekat Kab Tegal)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp 25.000.000.
4. Heru Setiawan (Klub terakhir PSKC Cimahi)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp 20.000.000.
5. Ilham Zusril Mahendra (Klub terakhir Barito Putra)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp 30.000.000.
6. Krisna Jhon (Klub terakhir PSIM Jogja)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp 20.000.000.
7. Heri Susanto (Klub terakhir Persita Tangerang)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 5 bulan. Sanksi denda Rp 30.000.000.
8. Wahyu Hendra Pambudi (Klub terakhir Kalteng Putra)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp 20.000.000.
9. Anto Eko dan Sri Nandha (Panitia pelaksana)
Jenis Pelanggaran: Tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.
Keputusan: Larangan terlibat dan menyelenggarakan kegiatan turnamen sepakbola bernama apapun.
10. Hadi Suroso (Wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang )
Jenis Pelanggaran: Tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.
Keputusan: Larangan menjadi perangkat pertandingan sepakbola dalam naungan PSSI selama seumur hidup. Menghukum Askab PSSI Semarang dengan saudara Hadi Suroso selaku ketua berupa teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang.
(pras)