PersadaPos, Salatiga – Tim Satreskirim Polres Salatiga menangkap seorang penimbun solar subsidi, ketika sedang tertidur di mobilnya yang digunakan membeli BBM bersubsidi untuk ditimbun.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, tersangka berinisial W alias Bolang (49), warga Karangtalun, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
”Tersangka ditangkap di Jalan Diponegoro Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, pada Kamis, 2 Mei 2024,” jelas AKP Arifin kepada wartawan pada Jumat, 3 Mei 2024.
Menurut dia, Bolang diamankan saat tertidur di dalam mobil Isuzu Panther warna silver dengan pelat nomor depan K-1826-BL dan pelat belakang H-9037-R.
Saat patroli, katanya, anggota mendapati kendaraan Isuzu Panther yang terparkir di tepi Jalan Diponegoro Salatiga, dengan posisi pintu kaca kanan bagian sopir terbuka, dan sopir dalam keadaan tertidur.
Selanjutnya, katanya lagi, dilakukan pengecekan dan diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dimodifikasi.
Ia mengatakan, di dalam mobil tersebut terdapat satu kempu berukuran 1.000 liter dengan mesin pompa listrik, yang terhubung dengan tangki penampungan solar.
”Di dalam kempu terdapat 20 liter Bio Solar. Selain itu, ada juga 19 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbagai nomor,” jelasnya.
Disebutkan, modus yang digunakan pelaku yakni membeli Bio Solar atau Solar subsidi di SPBU menggunakan banyak barcode My PERTAMINA, disesuaikan dengan TNKB tersebut.
”Pembelian dilakukan dengan mobil yang sudah dimodifikasi dan dipasangi mesin pompa yang menghubungkan dari tangki solar di kendaraan ke dalam kempu,” paparnya.
Kemudian, terangnya lagi, pada saat mengisi Bio Solar di SPBU, pelaku memencet saklar yang bertujuan agar Bio Solar yang diisikan ke tangki solar masuk ke dalam kempu.
Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani mengatakan, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
”Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tegas Iptu Henri. (pras)