PersadaPos, Kudus – Lima remaja asal Jepara, yang asyik pesta miras (minuman keras) diamankan Polsek Kudus Kota di kawasan Balai Jagong Kudus pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.
Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan menyebutkan, kelima remaja yang diamankan saat Patroli Cipta Kondisi itu diketahui berinisial SF (16), MHF (18), YP (19), FH (18) dan DIS (18).
”Di lokasi ditemukan tiga botol minuman keras yang sudah diminum. Selanjutnya mereka kami bawa ke Polsek Kudus untuk dilakukan pembinaan,” jelas Iptu Subkhan dalam keteranganna kepada wartawan, Minggu, 12 Mei 2024.
Menurutnya, langkah anggotanya mengamankan sejumlah remaja yang pesta miras itu bermula dari informasi masyarakat melalui layanan aduan Polres Kudus, yang menyebutkan ada remaja diduga pesta miras di area Balai Jagong Kudus.
Ia mengatakan, selanjutnya kelima remaja tersebut didata, kemudian diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa, yang disaksikan orangtua masing-masing.
Sementara itu Dinas Perdagangan Kudus, baru-baru ini juga mendapati adanya praktik jual beli miras di kawasan Balai Jagong Kudus.
Praktik perdagangan minuman terlarang ini, diduga dilakukan sejumlah oknum pedagang kaki lima di area tersebut.
Namun, Ketika pihak Dinas Perdagangan Kudus mengumpulkan paguyuban PKL di kawasan Balai Jagong Kudus, mereka mengaku tidak ada satu pun pedagang di bawah paguyuban yang menjual miras.
Dinas kemudian mencari tahu lebih lanjut, dan didapati adanya dugaan jika minuman keras itu diperjualbelikan oleh PKL liar, alias bukan PKL paguyuban.
Belakangan ini, kawasan Balai Jagong Kudus memang marak dijadikan lokasi mabuk-mabukan oleh kalangan remaja. Biasanya mereka mencari tempat yang sepi dan tak tersorot lampu penerangan.
Polsek setempat juga terus menggencarkan razia miras di Kawasan Balai Jagong Kudus, lantaran mayoritas yang pesta iras merupakan pelajar, bahkan ada juga yang masih di bawah umur. (pras)