PersadaPos, Semarang – Polrestabes Semarang menangkap pelaku, yang menyebabkan Sukirman (39), warga Sayung, Demak, ditemukan tergeletak pingsan dengan kaki terikat di tepi Kali Babon, Kecamatan Genuk.
Pelaku yang ditangkap Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Semarang itu, diketahui bernama Ade Ilyas Mulyanto (28), merupakan sopir truk, warga Dusun Kademangaran, Kecamatan Dukuh Turi, Kabupaten Tegal.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, awalnya dari hasil pengecekan Unit Resmob dan Polsek Genuk, ada satu CCTV yang bisa diidentifikasi.
”Dari CCTV itu, ditemukan adanya truk yang melaju kencang di TKP. Truk itu seperti mengejar sepeda motor, dan berhenti sekitar satu jam, kemudian mundur dan pergi,” jelas AKBP Andika di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 22 Mei 2024.
Menurut dia, akhirnya ditemukan pelakunya adalah Ade Ilyas Mulyanto, yang diamankan di rumahnya Dusun Kademangaran, Kabupaten Tegal pada Rabu, 22 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB.
Ia mengatakan, dari pengakuan pelaku, nekat mengejar korban karena ponselnya yang sedang diisi daya di dalam truk diambil, sehingga terjadi kejar-kejaran.
Andika mengungkapkan, korban yang naik motor dikejar pelaku, hingga akhirnya truk yang dikemudikannya berhasil menabrak sampai terjatuh masuk ke kolong truk.
”Kemudian pelaku mengambil ponselnya. Kenapa diikat, karena takut melarikan diri. Kemudian pelaku mundur dan pergi,” jelasnya.
Andika pun menjelaskan, korban Sukirman yang sempat menjalani operasi itu kini sudah kembali ke rumahnya, namun belum mau mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
”Setelah ini akan kami lakukan interogasi lagi sama korban, untuk menyesuaikan keterangan-keterangan dari pelaku, begitu juga dari TKP,” katanya.
Sementara itu pelaku, Ade membenarkan kronologi yang disampaikan polisi, dan mengatakan, ponselnya memang diambil korban yang dikejar hingga menabraknya.
”Saya tidur, di jalan samping jalan raya sekitar jam 22.00 karena ngantuk. Posisi handphone di samping sebelah kiri jok, lagi di-charge.
Saya kaget karena ada bunyi klakson, saya bangun tapi posisi kabel charge sudah keluar dan sudah diambil korban. Saya teriak, dia menggunakan motor ngebut sampai jembatan belok kiri, saya kejar pake truk.
Itu jalan rusak, pas di jalan ini ada turunan, dia jatuh. Posisi motor jatuh, terus tertabrak truk saya, masuk kolong,” aku Ade.
Menurut Ade, saat itu kondisi jalan becek sehingga memang banyak lumpur, lalu mengikat korban karena khawatir akan melawan dan kabur.
”Karena takut ada perlawanan, karena saya sendiri, saya ambil tambang, saya ikat, saya cari handphone saya, ada di saku belakang, kemudian saya pergi,” jelas pelaku.
Saat ditanya kenapa dirinya tidak lapor polisi? Ade menjawab, karena takut korban memutarbalikkan fakta.
Ia juga mengaku, baru tahu ada berita tentang ditemukan pria terikat di Kecamatan Genuk, karena dikabari orangtuanya.
”Kini pelaku harus berhadapan dengan hukum, dan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas AKBP Andika. (pras)