PersadaPos, Kendal – Satreskrim Polres Kendal, berhasil meringkus tiga pria yang membobol konter handphone (Hp) di Boja saat bersembunyi di rumah kontrakannya.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi mengatakan, tersangka adalah Andri Hermawan (44) dan Agus Qurniawan (42), keduanya warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Sedang satunya lagi, sebutnya, yaitu Doddy Maulida (40), warga Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
”Ketiga pelaku, kami amankan di tempat persembunyiannya di rumah kontrakan Desa Glodokan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang,” jelas AKP Untung kepada wartawan, Sabtu, 6 April 2024.
Menurut Untung, setelah korban melaporkan kasus pembobolan di konternya pada Rabu dini hari (3 April 2024), Satreskrim Polres Kendal memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan itu, ternyata modus aksi pencurian adalah dengan mencongkel pintu belakang dua gembok pintu.
”Ketiga pelaku masuk dengan cepat dan menguras seluruh HP yang ada di konter tersebut. Kalau jumlahnya ada 73 HP, 1 unit laptop, 1 unit TV, dan 1 unit PS,” jelasnya.
Untung menambahkan, seluruh Hp curian dimasukkan pelaku ke dalam karung, dan dibawa kabur naik mobil Avanza warna hitam.
Petugas, katanya, kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan para pelaku, dan berhasil menangkapnya berikut barang bukti berupa satu unit mobil Avanza nopol H-1573-ML.
Selain itu, lanjutnya, juga 44 Hp dengan dusbook serta 7 Hp tanpa dusbook, satu pasang nopol palsu AD-8927-OS, satu obeng, dua linggis, satu gunting besi, satu laptop, satu PS 3, dan satu TV.
Dikatakan AKP Untung, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal.
”Ketiga tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (pras)