By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Robohnya Bangunan di Permata Puri Ngaliyan, Disperkim Kota Semarang: Pengembang Harus Tanggung Jawab
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > Robohnya Bangunan di Permata Puri Ngaliyan, Disperkim Kota Semarang: Pengembang Harus Tanggung Jawab
Ragam

Robohnya Bangunan di Permata Puri Ngaliyan, Disperkim Kota Semarang: Pengembang Harus Tanggung Jawab

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/04/06 at 10:43 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Kondisi bangunan yang ambruk akibat tanah ambles di Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang. /Foto Ist/
SHARE

PersadaPos, Semarang – Kepala Disperkim (Dinas Perumahan dan Permukiman) Kota Semarang, Yudi Wibowo, meminta kepada pihak pengembang bertanggung jawab atas insiden rumah-rumah yang ambruk akibat tanah ambles.

Seperti diketahui, ada tiga bangunan yang ambruk di Kota Semarang akibat tanah longsor atau ambles pada Jumat malam, 5 April 2024.

Peristiwa tersebut selain terjadi di di Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, juga di Perumahan Bukit Regency, Kawasan Gombel, Kota Semarang.

Menurut Yudi Wibowo, pihak pengembang Perumahan Permata Puri di Ngaliyan harus bertanggung jawab, karena belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

”PSU yang terdiri dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) berupa taman, jalan, saluran, hingga penerangan jalan umum (PJU) belum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang,” jelas Yudi dalam siaran persnya, Sabtu, 6 April 2024.

Ia mengatakan, apabila PSU telah diserahkan, pengelolaan akan langsung berada di bawah dinas terkait.

”Jika terjadi kerusakan, pemerintah bisa langsung melakukan perbaikan dan tidak akan merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut,” tambahnya.

Yudi pun mengaku, sudah mendapat laporan, warga melakukan pertemuan dengan PP (PT Pembangunan Perumahan Properti), sebagai pengembang perumahan tersebut yang berencana akan segera memperbaiki.

Pertemuan itu, kata Yudi, dilakukan dengan pihak Perumahan Permata Puri bersama tokoh masyarakat di salah satu rumah warga bernama Ahmad pada Sabtu, 6 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB.

”Hadir juga dalam pertemuan itu, Lurah Ngaliyan, GM PT PP Properti, konsultan, Babinsa, ketua RW, ketua RT, dan warga. Hasil diskusi, ada sejumlah langkah prioritas yang akan dilakukan,” papar Yudi.

Ia mengatakan, hasil pertemuan tersebut merumuskan, bahwa pihak pengembang akan memfasilitasi tempat tinggal sementara, untuk warganya yang terdampak.

”Rembukan antara PP dengan penghuni dicari kesepakatan terbaik. Hari ini akan dilakukan penyelamatan keamanan benda,” ujarnya.

Dikatakan pula, untuk pembangunan jalan yang ambles, pengembang akan segera melakukan penanganan demi keselamatan jiwa dan benda serta kenyamanan warga.

Dia menyatakan, Pemkot Semarang tidak dapat melakukan intervensi lebih, lantaran PSU di perumahan tersebut belum diserahkan.

Kendati begitu, katanya, Pemkot Semarang terus melakukan sosialisasi kepada para pengembang, untuk segera menyerahkan PSU.

Langkah ini, lanjutnya lagi, menjadi respons pemerintah agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

”Setelah selesai pekerjaan (pembangunan), fasilitas umum yang sudah selesai pekerjaannya harus diserahkan ke Pemkot, seperti fasum-nya taman,” kata Yudi.

”Pengembang yang sudah membuat taman, membuat jalan dengan kondisi bagus, aspal atau paving. Kemudian disertifikatkan atas nama pemkot, diserahkan ke kita. Itu hak pengelolaan lahan (HPL) namanya,” imbuhnya.

Rugi Rp 600 Juta

Sementara itu pemilik bangunan yang roboh di Permata Puri Ngaliyan, Ahmad Jubaidi mengatakan, longsor terjadi pukul 18.55 WIB saat warga sedang melaksanakan Salat Tarawih.

”Jadi saya sudah umumkan ke warga. Saya sudah tau pasti akan ambrol,” jelas Ahmad saat ditemui di lokasi kejadian pada Sabtu, 6 April 2024.

Sejak Jumat pagi, kata Ahmad, sudah mendengar suara material bangunan yang mulai rontok, hingga waktu berbuka puasa.

”Ada suara material yang sudah pada rontok. Jadi sampai Maghrib juga sama,” paparnya.

Ia mengatakan, pasca-longsor, dua tukang di Perumahan Permata Puri tersebut sempat tertimbun tanah longsor, saat akan menutup dengan terpal.

”Mereka berusaha untuk menutupi dengan terpal biar tak ada kerusakan lebih lanjut.

Nah, tukang itu mungkin karena perintah bos sehingga harus menutup longsoran dengan cepat, tanpa mempertimbangkan bahaya,” kata dia.

Akibat kejadian tersebut, Ahmad mengaku rugi Rp 600 juta karena bangunan yang roboh merupakan ruko untuk tempat usaha.

”Rugi Rp 600.000 juta hanya bangunan saja, belum isinya,” imbuhnya.

Ahmad mengatakan, istrinya juga mempunyai tempat usaha produksi kue kering di ruko tersebut, padahal jelang lebaran banyak pesanan kue kering ke istrinya.

”Istri saya sudah beli bahan untuk produksi lebih dari Rp 10 juta,” pungkas Ahmad. (pras)

You Might Also Like

Dua Petinju Kota Semarang Rebut Tiket Semi Final Popda Jateng 2025

Atasi Rob Demak, Pemprov Jateng Usulkan konsep Hybrid Sea Wall untuk Perpanjangan Tanggul Laut

Taj Yasin: Pemprov Jateng Siap Ringankan Beban Warga Terdampak Rob

Warga Terdampak Rob Sayung Demak Manfaatkan Program Speling Pemprov Jateng

Pemprov Jateng Bangunkan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

TAGGED: ambles, ambruk, bangunan, bertanggung jawab, Disperkim, Kota Semarang, longsor, meminta, Ngaliyan, pengembang, Permata Puri, roboh, rumah
Prasetyo Persada 06/04/2024 06/04/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article 2087 Orang Pemudik Gunakan Kapal Tiba di Tanjung Emas
Next Article Kecelakaan Libatkan 4 Kendaraan di Jalan Pantura Pemalang, 3 Korban Luka Ringan
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?