Tim Kuasa Hukum Wahyu Rudy Indarto dan rekan didampingi Ketua Umum DPP LPHI Balia Reza Maulana dan jajarannya ketika membela Savitri di PN Semarang. (Foto:Lind)
PersadaPos, Semarang – Kuasa Hukum Savitri Kartika Dewi, Wahyu Rudy Indarto, SH, MH mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang pada intinya tidak menerima permohonan Anastasia Priastuti Rini selaku pemohon dan menerima eksepsi Termohon II Intervensi Savitri Kartika Dewi.
Salinan keputusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Nomor : 86/G/2023/PTUN.SMG sudah diterima Rudy belum lama ini.
Majelis Hakim yang diketuai Agustin Andriani, S.H., M.H dengan anggota Hendry Tohonan Simamora, S.H dan Sintha Savitriana Komala Dewi, S.H dalam amar putusannya menyebutkan, Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi Tentang Gugatan Telah Melewati Tenggang Waktu (Daluwarsa).
Sedangkan dalam pokok perkara Majelis Hakim memutuskan Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima.
Kawal Hukum Berkeadilan
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) Balia Reza Maulana, SH, MKn juga mengapresiasi putusan PTUN Semarang tersebut.
Sebagaimana diketahui LPHI konsisten mendukung Savitri dalam sengketa tanah tersebut.
Sebelumnya, pihak Anastasia telah melaporkan Savitri ke pihak kepolisian dengan tuduhan dugaan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan adanya tumpang tindih atas hak kepemilikan tanahnya dengan tanah Savitri.
Pengadilan Negeri Semarang telah memeriksa dan mengadili dan memutuskan Savitri bebas dari segala tuntutan hukum.
Atas putusan Majelis Hakim PN Semarang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Semarang mengajukan kasasi.
LPHI yang didirikan dengan tujuan mulia mewujudkan hukum yang berkeadilan konsisten mengawal perkara ini agar Savitri mendapatkan hak hukumnya.
“Alhamdulillah Advokat kita Wahyu Rudy Indarto dkk telah berjuang keras dan berhasil membebaskan Savitri dari tuntutan pihak Anastasia,” ungkapnya.
Trio lawyer handal Wahyu Rudy Indarto, S.H., M.H, Mimi Hariyanti, S.H dan Rahmi Fatmawati Wulandari, S.H pula yang dipercaya sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Anastasi di PTUN Semarang.
“Sekali lagi, alhamdulillah, Savitri kembali menang,” ujar Reza.
Keberhasilan ini menurut Reza mengindikasikan, bahwa masih ada keberpihakan hukum terhadap kebenaran.
“Jika benar dan kebenaran itu diperjuangkan dengan baik dan penuh keikhlasan, majelis hakim sebagai garda terakhir penegakan hukum, tentu akan memberi keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Reza, LPHI sangat menghargai dan memberikan apresiasi kepada para hakim yang telah menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai tanggung jawab yang diamanahkan ke pundak para pengadil tersebut. (Lind)