Teguh Purnomo bersama kliennya Riswahyu Raharjo (Foto:Lind)
PersadaPos, Kebumen – Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo terkait hukuman untuk Anggota KPU Wonosobo, Riswahyu Raharjo dalam perkara pelanggaran pidana Pemilu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Wonosobo yang diketuai Anteng Supriyo, SH, MH telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan menjatuhkan hukuman 1 (satu) Tahun Penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun untuk Riswahyu Raharjo atas pelanggaran pidana pemilu yang dilakukannya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
Majelis Hakim PT Semarang yang diketuai Santun Simamora. SH, MH dengan anggota Mohammad Kadarisman, SH dan Elly Endang Dahliani, SH,MH yang mengadili perkara a quo dalam amar putusan tertanggal 4 April 2024 menyebutkan:
1. Menerima permohonan banding JPU;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo No.16/zpid.Sus/2024/PN.Wsb tanggal 20 Maret 2024 tersebut;
3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 2.500 – (dua ribu lima ratus rupiah).
Tidak Profesional
Penadihat Hukum Riswahyu Raharjo, Dr Teguh Purnomo, SH, MHum, MKn mengapresiasi kinerja Majelis Hakim tingkat banding itu.
“Kami sudah memprediksi PT Semarang akan menguatkan putusan PN Wonosobo, karena hemat kami vonis itu cukup adil,” ujarnya.
Teguh Purnomo yang dihubungi di kantornya Gedung Putih Tower Kebumen Sabtu malam 6 April 2024, justru mempertanyakan kinerja Bawaslu,Polres Wonosobo dan JPU yang memaksakan diri menaikkan perkara tersebut ke tingkat banding.
Menurut Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Indonesia (JAHPI) itu, banding memang hak JPU. Tetapi mestinya hak itu digunakan secara bijak.
“Tidak perlulah memaksakan kehendak. Putusan sudah adil seyogyanya diterima, tidak nekad banding,” tegasnya.
Putusan banding ini, lanjut Teguh, selain memalukan juga semakin kuat mengindikasikan bahwa JPU, Bawaslu dan Polres Wonosobo kurang profesional menjalankan tugas.
“Semakin mengukuhkan pendirian kami bersama klien untuk melaporkan Bawaslu Wonosobo ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu – Red) dan melaporkan polisinya ke Propam,” tegasnya.
Dia juga mempertimbangkan untuk melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung.
“Bila JPU tetap ngotot dan jika ada yang bermain maka kami akan laporkan ke Kejaksaan Agung,” ungkapnya. (Lind)