PersadaPos, Kudus – Tim Macan Kumbang Muria dari Bea Cukai Kudus, berhasil menggagalkan pengiriman 378.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk pada Selasa, 2 April 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, truk pengangkut rokok ilegal itu dihentikan di Jalan Raya Blora – Purwodadi, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
”Pengungkapan kasus ini, bermula saat analisis informasi intelijen Bea Cukai Kudus, hingga Tim Macan Kumbang segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Blora – Purwodadi,” jelas Sandy kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024.
Menurut dia, saat itu dalam penyisiran sempat mencurigai sebuah truk mengangkut rokok illegal dari wilayah Jawa Timur menuju Kabupaten Serang, Banten.
Sandy mengatakan, setiba di Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, tim menemukan truk dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di jalan raya.
”Tak ingin buruan kabur, tim akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan truk tersebut,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 348.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin yang dikemas dengan merek Just Spesial Edition Full, MK dan Just Mild, tanpa dilekati pita cukai.
Selain itu, rincinya lagi, sebanyak 30.000 batang rokok SKM dengan merek Nyla American Blend, tanpa dilekati pita cukai.
Ia menyebutkan, semua rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 524.190.000 dengan potensi kerugian negara Rp 363.665.620.
Menurut Sandy, peredaran rokok ilegal ini sudah seringkali digagalkan, meski banyak pelaku di antaranya yang menggunakan jasa pengangkut pinjaman atau sewaan.
”Kami berharap para pemilik sarana pengangkut lebih berhati-hati dan selektif sebelum meminjamkan atau menyewakan kendaraannya kepada pihak lain. Tentunya agar tidak disalahgunakan untuk mengangkut rokok illegal,” tegas Sandy. (pras)