Tim Penasihat Hukum Terdakwa Riswahyu Raharjo. (Foto: Dok)
PersadaPos, Wonosobo – Teguh Purnomo selaku kuasa hukum terdakwa Riswahyu Raharjo (RR) komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, mempertanyakan legal standing pelapor dalam perkara ini. Sebab, menurutnya, posisi pelapor yang mengaku sebagai perwakilan dari Kompilasi ini tidak jelas.
“Pelapor ini posisinya sebagai apa?” ujarnya bernada tanya, sesaat setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Wonosobo, Rabu 13 Maret 2024.
Sesuai ketentuan Undang- Undang, kata Teguh Purnomo, pelapor hanya ada tiga, yaitu: pemilih yang terdaftar, pemantau, tim paslon.
“Nah, pelapor dalam hal ini yang mana dari tiga unsur itu?” tanyanya.
Sementara dalam persidangan terungkap bahwa pelapor adalah simpatisan Paslon Capres – Cawapres nomor urut 2.
Dakwaan Kabur
Selain status pelapor yang tidak jelas, Teguh Purnomo juga menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Wonosobo itu sumir atau kabur.
“ Tidak mengarah pada substansi perkara,” ungkapnya.
Semestinya dakwaan itu disusun lengkap. “ Harus rinci sesuai unsur-unsur dalam pasal 546 yang dipersoalkan,” tegasnya.
Dia menambahkan, termasuk pelapor itu harus jelas legal standingnya. “Tidak seperti sekarang, pelapornya mau disebut apa? LSM kah, Timses kah,” ujarnya.
Sarat Kepentingan
Teguh Purnomo menilai terlalu banyak kepentingan yang membalut perkara kliennya itu.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan keyakinannya, bahwa perkara ini sarat kepentingan politis.
“Salah satu contoh saja, bahwa salah seorang pelapor adalah simpatisan Paslon 02,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Abdul Kholiq sebagai salah satu pelapor adalah simpatisan Paslon 02. Mantan Bupati dan Ketua DPRD Wonosobo itu disebut sebagai Koordinator Kompilasi yang melaporkan kliennya.
Lebih mencengangkan lagi, ada indikasi bahwa bukti yang dibawa pelapor ke Bawaslu adalah berasal dari kepolisian.
“Keterangan dari pihak hotel tempat pertemuan terdakwa dengan para anggota PPK, bahwa yang menyita CCTV adalah oknum Polres Wonosobo. Dan ternyata CCTV ini yang dijadikan bukti oleh pelapor,” ungkap Teguh.
Ianggal dan aneh, ujar Teguh, jika benar polisi yang menyediakan bukti untuk bahan laporan pelapor.
Guna menjawab dakwaan JPU sekaligus mengungkap kejanggalan-kejanggalan itu tim kuasa hukum terdakwa telah menyiapkan setidaknya tiga orang saksi dan seorang ahli pada persidangan mendatang.
Sebagaimana diketahui, JPU mendakwa Riswahyu Raharjo dengan pasal 546 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentsng Pemilu. (Lind)