PersadaPos, Semarang – Empat tempat hiburan yang melanggar aturan operasional selama bulan Ramadan di Kota Semarang, disegel Satpol PP pada Jumat dini hari, 29 Maret 2024.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa menegaskan, penyegelan yang dilakukan terhadap tempat hiburan itu, dalam batas waktu yang belum ditentukan.
”Tempat hiburan yang disegel itu adalah karaoke di Jalan Medoho, Semarang; Joy karaoke dan Dwi Fortuna karaoke di Arteri Soekarno Hatta; serta Baby Face di Semarang Barat,” sebutnya kepada wartawan, Jumat, 29 Maret 2024.
Menurut dia, ihwal penyegelan itu, lantaran menindaklanjuti laporan dan ternyata memang ditemukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional aturan pada saat bulan Ramadan.
Marten menjelaskan, aturan yang dilanggar yaitu melebihi jam operasional yang sudah ditentukan selama Ramadan di Kota Semarang, yaitu tempat hiburan buka pukul 18.00 WIB sampai 01.00 WIB.
”Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor, jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” harapnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Semarang menerbitkan Surat Edaran bernomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang pengaturan jam operasional usaha hiburan malam pada Bulan Suci Ramadan.
Aturan jam operasional selama Bulan Suci Ramadan di Kota Semarang adalah sebagai berikut:
* Diskotek atau kelab malam atau pub, karaoke dan bar buka pukul 18.00 sampai dengan 01.00 WIB.
* Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 sampai dengan 24.00 WIB
* Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB
* Spa sehat buka pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB
* Panti pijat buka pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB
* Billiard buka pukul 10.00 sampai dengan 24.00 WIB
* Untuk Hari Raya Idul Fitri 1445 H seluruh usaha hiburan ditutup tanggal 8 April sampai 12 April 2024.
(pras)