By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Kasus Gagal Berangkatkan Umrah di Kudus, Bos Biro Perjalanan Janji Kembalikan Uang Korban Rp 4,9 Miliar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Kasus Gagal Berangkatkan Umrah di Kudus, Bos Biro Perjalanan Janji Kembalikan Uang Korban Rp 4,9 Miliar
Kriminal

Kasus Gagal Berangkatkan Umrah di Kudus, Bos Biro Perjalanan Janji Kembalikan Uang Korban Rp 4,9 Miliar

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/03/07 at 6:05 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Tersangka kasus jemaah gagal berangkat umrah, Zyuhal Laila Nova, saat konferensi pers di Mapolres Kudus pada Rabu, 6 Maret 2024. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Kudus – Bos biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina, Zyuhai Laila Nova, berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban yang gagal berangkat umrah, dan hingga kini mencapai Rp 4,9 miliar.

Laila sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah yang berjumlah 189 orang, lantaran gagal berangkat.

Pengakuan itu, dikatakan Laila saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Rabu, 6 Meret 2024.

Tersangka Laila dalam konferensi pers itu, datang dalam kondisi mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol dan memakai penutup muka.

”Akan saya kembalikan semuanya, uangnya ada di tiket, di hotel, dan ada yang beberapa belum dibayarkan sudah saya pakai,” kata Laila di Mapolres Kudus pada Rabu, 6 Maret 2024.

”Nanti akan saya bayar, pakai aset, Insyaallah cukup,” tambahnya.

Ia pun mengaku, tak berniat menipu ratusan jemaahnya sendiri, bahkan mengklaim sebelumnya sudah beberapa kali memberangkatkan jemaah umrah ke Tanah Suci.

”Sementara untuk menjual aset atau iktikad saya yang benar-benar tidak menipu jemaah kami, karena biro kami itu beri nama Mixalmina itu anak saya.

Saya pengin perusahaan itu saya wariskan kepada anak saya. Dan, saya tidak ada pikiran apa pun untuk menipu jemaah,” ungkapnya.

Ia juga mengaku, sudah setahun minimal 2 bus memberangkatkan jemaah umrah ke Tanah Suci, dan tidak ada niat untuk menipu sama sekali.

”Insyaallah agen-agen saya mengetahui itu, dan ini sudah seperti ini. Jadi, saya bertanggung jawab untuk jemaah umrah ini,” katanya

Sementara itu, Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha mengungkapkan, awal mula Laila ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah, ada warga yang melaporkan ke polisi pada 26 Februari 2024.

”Ada dugaan tindak pidana untuk perkara penipuan dan penggelapan, jadi mulai dari awal kami mendasari ada laporan polisi pada 26 Februari 2024. Terlapor inisial ZLN (39),” jelas Satya, saat konferensi pers di Mapolres Kudus.

”Ada di Mixalmina Umrah dan PT Goldy Mulia Wisata Cabang Kudus. Untuk perkara kejadian ini dari bulan Agustus 2023 sampai 2024,” tambahnya.

Kompol Satya menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus penipuan tersebut, lantaranada 189 orang yang sudah melapor karena merasa ditipu terkait keberangkatan ke Tanah Suci.

”Sampai dengan hari ini korban yang melaporkan di Polres Kudus berjumlah 189 korban, itu yang umrah, sedang yang berangkat haji belum ada dan belum ditindaklanjuti,” papar Satya. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: bos biro perjalanan, janji kembalikan uang korban, kasus gagal berangkatkan umrah, Kompol Satya Adi Nugraha, Polres Kudus, Wakapolres Kudus
Prasetyo Persada 07/03/2024 07/03/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Jembatan KA Diperbaiki, Jalan Tegalrejo dan Purwosari Raya Semarang Ditutup untuk Sementara
Next Article Permudah Layanan Perijinan, Jawa Tengah Sediakan 33 Mal Pelayanan Publik
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?