Denny Mulder
PersadaPos, Jepara– Kepolisian Resor Jepara menetapkan MAW sebagai tersangka penipuan dan atau penggelapan terhadap Ahmad Priyantoro SE yang melaporkannya.
Kepastian jadi tersangka tersebut diperoleh Kuasa Hukum Ahmad, Denny Mulder SH, MH dari Polres Jepara melalui Kanit Idik II, IPTU M Andi Rochman, ST, MH, Selasa, 30 Januari 2024.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Ahmad Priyantoro melalui Kuasa Hukum Denny Mulder, melaporkan MAW karena diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi jual beli bibit lobster dalam lingkup Proyek Kementrian Kelautan dan Perikanan ( KKP).
Ahmad mengaku kehilangan Rp 6 miliar lebih atas ulah MAW tersebut.
Sebagaimana penjelasan IPTU M Andi Rochman kepada Denny, setelah menerima laporan, Polres telah melakukan proses bertahap, sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Usai gelar perkara, penyelidikan dan penyidikan, Polres Jepara akhirnya menetapkan MAW sebagai tersangka.
“ Sayangnya, pada panggilan pertama dan kedua setelah berstatus tersangka, MAW selalu mangkir. Tidak pernah hadir memenuhi panggilan,” ujar Denny kepada pers di Semarang, Rabu 31 Januari 2024.
Panggil Paksa
Denny menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Jepara yang telah menetapkan MAW sebagai tersangka. Namun, mengingat gelagat kurang kooperatifnya tersangka, Ketua Peradin Jawa Tengah ini meminta pihak kepolisian bertindak lebih tegas lagi.
“ Kami mohon segera dilakukan pemanggilan paksa. MAW layak ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Denny.
Menurut Denny, pihak kepolisian memiliki kewenangan memanggil paksa atau menangkap tersangka.
“ Sudah dua kali dipanggil secara resmi sesuai ketentuan, bila tidak diindahkan juga, maka kepolisian punya hak untuk menangkap tersangkanya,” tegas Denny. ( Lind )