PersadaPos, Semarang – Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Jawa Tengah, Mohammad Amin mengakui, pihaknya sudah mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Wonosobo.
Menurut Amin, dugaan pelanggaran tersebut yaitu adanya keberpihakan oknum anggota KPUD Kabupaten Wonosobo terhadap salah satu pasangan Capres-Cawapres dalam Pemilu 2024.
”Persoalan itu sekarang sedang dalam kajian, untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Amin, dalam keterangannya ketika dihubungi wartawan melalui Whatsapp pada Senin, 12 Februari 2024.
Seperti diketahui, sebelumnya puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi) Wonosobo, menggeruduk gedung Bawaslu setempat pada Senin siang, 12 Februari 2024.
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, yang menyebut adanya keberpihakan oknum anggota KPUD setempat terhadap salah satu pasangan Capres-Cawapres ke Bawaslu.
Saat itu Koordinator Kompilasi Wonosobo, Abdul Kholiq Arif, membawa massa untuk melayangkan protes kepada pihak Bawaslu setempat, agar segera mengambil tindakan.
Pihaknya mengaku, telah membawa dokumen bukti yang terdiri dari foto hasil tangkapan layar CCTV dan rekaman suara oknum, yang diduga melakukan pelanggaran saat menjabat sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.
”Kami bawa sejumlah bukti. Bukti foto hasil temuan dan rekaman suara saat oknum tersebut menggerakkan PPK dan PPS, untuk diarahkan pada salah satu pasangan calon (Paslon) tertentu,” ungkap Koordinator Kompilasi, Abdul Kholiq Arif kepada sejumlah wartawan di Gedung Bawaslu Kabupaten wonosobo.
Kholiq mengatakan, ugaan tindak pidana Pemilu dan pelanggaran etik tersebut, bermula ketika dirinya bersama tim Kompilasi menerima laporan dari masyarakat.
Menurut Kholiq, oknum KPU berinisial RR terlibat dalam pengondisian massa, bahkan telah dilakukan di 10 kecamatan di Wonosobo.
”Kecamatan yang terkonfirmasi disasar oleh RR meliputi Kecamatan Kejajar, Garung, Selomerto, Leksono, Sukoharjo, Kaliwiro, Wadaslintang, Watumalang, Kalibawang, dan Kecamatan Sapuran,” bebernya.
”Yang tak terkondisikan di kegiatan oknum KPU ada lima kecamatan, yaitu Kecamatan Mojotengah, Kertek, Kalikajar, Kepil, dan Kecamatan Wonosobo,” imbuh Kholiq.
Serahkan Bukti
Kholiq Arif bersama tim Kompilasi meminta, agar Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Dia juga menyerahkan bukti foto dan rekaman percakapan dalam flashdisk, yang membuktikan bahwa pihak terlapor sudah menerobos peraturan.
Kholik yang juga mantan Bupati Wonosobo itu menilai, temuan pelanggaran tersebut dianggap mencederai proses demokrasi.
Penyelenggara Pemilu, kata Kholiq lagi, yang seharusnya netral tapi malah melakukan upaya dukungan pada salah satu paslon Capres-Cawapres tertentu.
”Kita percaya Bawaslu orang baik dan akan menindaklanjuti laporan kami. Tidak ada alasan untuk tidak ditangani, karena pelanggaran yang dilakukan oleh internal Komisioner KPU Wonosobo sudah sangat mencederai demokrasi Tanah Air,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi mengatakan, laporan yang dilayangkan masyarakat tersebut akan segera ditanggapi, dan ditindaklanjuti di sela-sela kegiatan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 ini.
Selanjutnya, imbuh dia, Bawaslu akan melakukan pengkajian bukti-bukti, kemudian pihaknya segera menggelar rapat pleno dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan mengambil langkah tindakan selanjutnya.
”Kita akan pelajari buktinya, kemudian nanti ada rapat pleno, nanti kita juga akan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Apakah dugaan pelanggaran ini akan dijatuhi hukuman apa, silakan dikawal,” tegas Sarwanto. (pras)