PersadaPos, Semarang – Seorang anak meninggal tertabrak KA (kereta api), saat diboncengkan motor ibunya melintas di perlintasan sebidang Jalan Sadewa, Plombokan, Semarang Utara pada Kamis sore, 29 Februari 2024.
Polsuska KAI Daop 4 Semarang, Yulius Dwi Puji Cahyono menjelaskan, kereta api yang menabrak korban adalah KA KPJR (Kendaraan Perawatan Jalan Rel) yang melaju dari arah timur ke barat atau Jakarta.
”Laporannya sekitar jam 15.35 WIB, terjadi kecelakaan motor tertemper kereta. Keretanya ini kereta KPJR untuk perbaikan rel,” ungkapnya saat di lokasi kejadian pada Kamis sore, 29 Februari 2024.
Menurut dia, ibu yang mengendarai motir mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit, sedang anak perempuannya sempat terseret ratusan meter dan meninggal di lokasi.
”Ibunya terpental dan kondisinya kritis, kemudian anak dan motor terseret kereta KPJR. Anaknya jatuh di jembatan Banjir Kanal Barat, dan motornya terseret ke Bandara,” jelasnya.
Dikatakan, proses evakuasi sempat diramaikan warga, yang mengikuti petugas saat mencari keberadaan anak yang terseret KA tersebut.
”Akhirnya semua sudah dievakuasi bersama inafis, korban perempuan semua,” kata Yulius.
Sementara itu salah seorang saksi, Priono mengungkapkan, sempat melihat ibunya tersungkur di dekat perlintasan, sedangkan anaknya akhirnya dievakuasi dalam keadaan meninggal dunia.
”Saya ke sini korban sudah tengkurap, posisi tengkurepnya saya ngeliat. Saya berhenti kereta sudah di sana, yang meninggal anaknya,” kata Priono.
Ditutup
Buntut kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang ini, membuat PT KAI Daop 4 Semarang bakal menutup perlintasan di Jalan Sadewa, Plombokan, Semarang Utara.
Hal ini dikatakan Manager Humas Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, yang berharap agar kejadian yang sama tak terulang kembali.
”Demi keselamatan bersama KAI Daop 4 Semarang melakukan penutupan jalan di perlintasan sebidang tersebut, sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor,” kata Franoto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.
Franoto menyebutkan, peristiwa kecelakan itu terjadi tepatnya di Sadewo Plombokan Km 1, petak jalan antara Stasiun Poncol-Jrakah.
Ia mengatakan, sebelum kejadian kecelakaan, kereta itu sempat membunyikan klakson (semboyan 35) berulang kali, sehingga pihaknya turut prihatin dan berempati atas kejadian itu.
”Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tak ada kerusakan sarana imbas kejadian itu, hanya ada keterlambatan sebanyak 38 menit untuk pemeriksaan sarana. (pras)