By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Pertama di Indonesia, Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Bisnis > Pertama di Indonesia, Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK
Bisnis

Pertama di Indonesia, Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK

admin persadapos
Last updated: 2024/01/12 at 11:55 PM
admin persadapos 1 tahun ago
Share
SHARE

BERI PENJELASAN: Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Eddy S Bramiyanto ketika menjelaskan perihal bantuan hukum bagi pelaku UMK. ( FOTO: Dok )

PersadaPos, Semarang – Provinsi Jawa Tengah menjadi yang pertama di Indonesia memberikan  bantuan hukum  gratis, pada Usaha Mikro Kecil (UMK). Dengan layanan ini, para pengusaha diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan berfokus meningkatkan omzet serta kualitas produk.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto mengatakan, layanan itu merupakan amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48. Dalam beleid tersebut, diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat maupun daerah memberikan konsultasi hukum bagi UMK.

Eddy menambahkan, meski peraturan tersebut berlaku nasional, namun baru Jateng yang mengimplementasikannya. Ini terwujud atas kerja sama Dinkop UKM Jateng dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI)  UIN Walisongo, Semarang.

Ia menjelaskan, program dari Kemenkop seharusnya berjalan pada Maret 2024. Namun, di Jateng pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk pendirian LBH bagi UMK, mulai dari Januari 2024.

“Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah,” sebutnya, saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UMK, di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng Jl. Sisingamagaraja 3 A Kota Semarang, Jumat (12/1/2024).

Ia mengatakan,  seluruh UMK bisa memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum penyusunan dokumen hukum hingga pendampingan di pengadilan. Syaratnya, UMK tersebut adalah miliki warga negara Indonesia, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Harapannya UMK semakin melek hukum dan konsentrasi ke peningkatan omzet. Juga, meski bantuan ini bersifat litigasi (hukum- Red) tapi harapannya lebih mengutamakan penyelesaian nonlitigasi,” imbuh Eddy.

Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran Jani Sugijati mengatakan ada beberapa lingkup perkara yang ditangani. Di antaranya, wanprestasi kontrak, utang piutang terkait modal, pelanggaran kekayaan intelektual, sengketa ketenagakerjaan. Adapula,  sengketa pajak, penyusunan dokumen hukum, konsultasi, mediasi penyuluhan hukum.

“Teman-teman UMK antusias sejak ada fasilitas ini,  pendaftaran di Dinkop UKM sudah mencapai 96.  Sementara untuk pendaftaran konsultasi hukum sudah ada 121 konsultasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, LBH UMK dapat diakses Senin-Kamis, mulai pukul 09.00. Untuk menghubunginya, bisa mengontak call center Dinkop UKM 081325090971, 081325775290. Selain nomor tersebut, bisa pula menghubungi call center pusat 021–52992823 atau 085218206679.

Seorang pengusaha UMK Mika, mengaku bersyukur dengan adanya fasilitas tersebut. Ia berharap, dapat memanfaatkannya untuk berkonsultasi soal hukum.

“Saya baru dua tahun menggeluti UKM. Harapan saya ya bisa membantu konsultasi buat saya ini semisal ada di HAKI (hak kekayaan intelektual- Red) kita bisa minta bantuan ke sini,” pungkas Mika. (Lind)

You Might Also Like

Ahmad Luthfi Minta Pengusaha Muda Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Lebih Ramah Lingkungan, Ahmad Luthfi Luncurkan Bahan Bakar Pertamax Green 95

Pemprov Jateng Hasilkan 3,1 Ton Udang Vaname di Kawasan Industri

300 Ribu Bidang Usaha di Jateng Ditarget Tersertifikasi Halal, Pemprov Jateng Upayakan Bantu Pembiayaan

33 BPR BKK se-Jateng Siap Merger Jadi Bank Syariah, Asetnya Bisa Capai Rp12 Triliun

TAGGED: Bantuan Hukum Gratis, Dinas Koperasi dan UKM Jateng, Konsultasi Hukum, LBH UMK, LPKBHI UIN Walisongo, PersadaPos, UMKM
admin persadapos 12/01/2024 12/01/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Pemprov Jateng Antisipasi Rabies pada 226 Anjing Selundupan dari Jabar
Next Article Pemprov Jateng Terima LHP BPK Atas Kepatuhan Belanja Infrastruktur
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?