PersadaPos, Semarang – Pemilihan Umum ( Pemilu ) serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Pusat (DPR RI),Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/ Kota, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan diselenggarakan 14 Februari 2024.
Untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah terbagi ke dalam 13 daerah pemilihan (Dapil).
Alokasi kursi untuk setiap dapil disesuaikan dengan proporsi jumlah penduduk pemilih. Tiap dapil terdiri dari beberapa kota dan kabupaten, kecuali dapil 1 khusus Kota Semarang.
Pembagian dapil diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Daftar Pembagian Dapil DPRD Jateng
1. Dapil 1
Kota Semarang dengan alokasi 6 kursi.
2. Dapil 2
Mencakup wilayah Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kendal, dengan alokasi 7 kursi.
3. Dapil 3
Kabupaten Kudus, Jepara, dan Demak diperebutkan 10 kursi.
4. Dapil 4
Wilayah Kabupaten Rembang dan Pati dialokasi 6 kursi.
5. Dapil 5
Kabupaten Grobogan dan Blora. Jumlah yang dialokasikan untuk dapil 5 adalah 8 kursi.
6. Dapil 6
Kabupaten Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen teralokasi 10 kursi.
7. Dapil 7
Kabupaten Klaten, Sukoharjo, dan Kota Solo memperebutkan 10 kursi.
8. Dapil 8
Terdiri dari Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Boyolali mendapatkan alokasi 8 kursi.
9. Dapil 9
Sementara itu, Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung termasuk dalam dapil 9 dengan alokasi 8 kursi.
10. Dapil 10
Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, alokasi kursinya cukup banyak, yaitu 11.
11. Dapil 11
Wilayah Kabupaten Banyumas dan Cilacap. Dapil ini tergolong gemuk, memerebutkan 12 kursi.
12. Dapil 12
Alokasi kursi untuk DPRD Jateng dapil 12 sama banyaknya dengan dapil 11, yaitu 12 kursi. Dapil 12 terdiri dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes.
13. Dapil 13
Meliputi wilayah Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Pemalang. Alokasinya sebanyak 12 kursi, sama banyaknya seperti dapil 11 dan 12.
Demikian informasi mengenai daftar dapil DPRD Jateng dan alokasi kursinya.