PersadaPos, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan tiga Jenderal Polisi sebagai tersangka (tsk) dugaan penyadapan ilegal terhadap alat komunikasi Presiden RI dan beberapa pejabat tinggi, tokoh politik dan tokoh masyarakat lainnya.
Tiga jenderal yang jadi tersangka tersebut salah satunya adalah mantan Kapolri yang kini menjabat sebaga Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Parabowo (LSP). Dua lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Syafrudin pada Konferensi Pers di Jakarta, Selasa, 3 November 2026 menjelaskan, ketiga jenderal polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik mendapatkan keterangan dari sepuluh saksi, termasuk tiga saksi ahli.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi diduga kuat telah melakukan penyadapan ilegal, terhadap Presiden dan beberapa tokoh lainnya. “Yang disadap selain Presiden, juga pejabat tinggi negara, tokoh politik, pengusaha, media, tokoh agama dan LSM,” tutur Kabareskrim Asep Syafrudin.
Kabareskrim mengatakan, para tersangka pada waktu sekitar tahun 2025 sampai 2026 diduga telah memerintahkan melakukan penyadapan yang tidak sesuai dengan Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam menjalankan aksinya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server list atau lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui verifikasi semestinya.
Kemudian sekitar Oktober 2026 para tersangka juga memerintahkan untuk menghapus file hasil penyadapan di komputer sebagai upaya menghilangkan jejak.
“Pasal yang diterapkan terhadap para tersangka adalah pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, pasal 332 ayat ( 1 ) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan acaman pidana penjara selama 6 tahun dan pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun,” pungkas Asep Syafrudin. (Lind)
