Catatan :Anisah, SH
PersadaPos, SEMARANG – Setelah berlaku kurang lebih 14 tahun, UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) hemat penulis perlu direformasi. Dibutuhkan beberapa revisi, sesuai perkembangan perubahan sikap dan tingkah laku anak-anak di era modern ini.
Evaluasi dan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) difokuskan pada penyeimbangan antara perlindungan anak dan keadilan publik (public justice).
Di satu sisi, prinsip restorative justice (keadilan restoratif) dan best interest of the child penting dijaga, namun di sisi lain, meningkatnya kejahatan sadis atau berulang (residivisme) yang melibatkan pelaku anak—seperti pembegalan, tawuran mematikan, hingga kekerasan seksual berat—menuntut adanya kepastian hukum, rasa aman, dan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat luas.
Sebab Permasalahan Saat Ini:
* Syarat diversi (ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan residivis) sering dinilai kurang fleksibel dan tidak proporsional untuk tindak pidana yang berdampak traumatis atau fatal bagi korban/masyarakat.
* Adanya ruang kosong pembinaan bagi anak di bawah usia 14 tahun yang melakukan kejahatan berat (karena pembatasan penahanan dan sanksi pidana).
* Tanggung jawab perdata atau kewajiban rehabilitasi oleh orang tua/wali atas kejahatan anak yang belum tegas diatur.
Tujuan Usulan Masukan:
Mendorong Keadilan Restoratif Integratif, yaitu pendekatan yang memprioritaskan pemulihan hak-hak korban, rasa aman masyarakat, serta akuntabilitas anak dan keluarga tanpa menghilangkan esensi pembinaan masa depan anak.
Naskah Masukan
1. Revaluasi Mekanisme Diversi dan Batas Usia Pertanggungjawaban Pidana.
* Pengecualian Diversi untuk Kejahatan Berat/Sadis:
Pasal mengenai diversi Perlu direvisi agar tidak hanya membatasi berdasarkan ancaman pidana di bawah 7 tahun, melainkan memuat pengecualian eksplisit bagi kejahatan berniat jahat tinggi (dolus), seperti pembunuhan berencana, kekerasan seksual sadis, dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian/cacat permanen.
* Klasifikasi Ketat Tindak Pidana Kategori Khusus:
Perlu ada kriteria penanganan khusus bagi Juvenile Offender yang terorganisir (misal: geng motor bersenjata tajam) agar proses hukum formal tetap berjalan dengan jaminan pendampingan, tanpa serta-merta menghilangkan akuntabilitas hukum pidananya.
2. Penguatan Hak-Hak Korban dan Keadilan Restoratif Dua Arah
* Kedudukan Kesepakatan Korban:
Restorative justice tidak boleh dipahami sebagai peniadaan sanksi pidana secara sepihak. Persetujuan korban/keluarga korban wajib dijadikan syarat utama dalam diversi, disertai kompensasi (restitusi) yang nyata dan terukur.
* Mekanisme Restitusi dan Dana Bantuan Korban:
Jika anak/keluarga tidak mampu membayar restitusi, UU harus mewajibkan keterlibatan negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau mekanisme Victim Compensation Fund untuk menjamin hak pemulihan korban.
3. Tanggung Jawab Hukum Orang Tua / Wali (Parental Liability)
* Sanksi Keperdataan dan Administratif Bagi Orang Tua:
Memasukkan klausul tanggung jawab hukum orang tua atas kelalaian pengawasan (negligent supervision). Jika anak melakukan kejahatan fatal akibat pembiaran/pembiaran senjata tajam di rumah, orang tua wajib dikenakan sanksi perdata (ganti rugi) atau kewajiban mengikuti program konseling/pembinaan pola asuh paksa.
4. Reformasi Sistem Penanganan Anak di Bawah 14 Tahun (Pasal 21 UU SPPA)
* Penguatan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS):
Anak di bawah 14 tahun yang melakukan tindakan berat memang tidak dijatuhi pidana penjara, namun rehabilitasi di LPKS sering kali tidak berjalan maksimal karena keterbatasan fasilitas dan pengawasan. UU perlu mempertegas standar keamanan, program pembinaan perilaku, dan durasi pengawasan ketat di LPKS agar anak tidak langsung dikembalikan ke lingkungan masyarakat tanpa perubahan perilaku yang jelas.
5. Penanganan Residivisme Anak dan Intervensi Khusus
* Database Pelanggaran Hukum Anak:
Mendorong pembentukan sistem rekapitulasi data pelanggaran/rekam jejak intervensi anak secara terintegrasi antara Kepolisian, Bapas, dan Kemenkumham (dengan penjagaan kerahasiaan identitas publik) guna mendeteksi kecenderungan pengulangan tindak pidana (residivisme).
* Opsi Penjatuhan Sanksi Tindak Pembinaan Terstruktur:
Mengoptimalkan bentuk pidana dengan syarat/tindakan (seperti kerja sosial yang mendidik, pelatihan vokasional wajib, atau pengawasan ketat) sebagai alternatif efektif penahanan penjara yang tetap memberikan efek jera dan disiplin.
*Anisah, S.H. (Ketua DPC Lembaga Peduli Hukum Indonesia Kota Semarang, Sekretaris Bid Informasi & Komunikasi PERADI RBA Kota Semarang, Ketua Permata Sejati ( Komunitas Pemerhati Perempuan & Anak )
