Catatan: Anisah, SH
PersadaPos, SEMARANG – Tidak semua korban bullying atau perundungan memahami hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Banyak orang tua yang membiarkan perlakuan perundungan kepada anaknya lewat bagitu saja, pasrah meski dengan hati dongkol.
Bahkan tak sedikit yang justru takut melakukan perlawanan, karena khawatir justru menimbulkan masalah baru, bahkan menjadi korban kriminalisasi. Mereka bingung tak tahu harus berbuat apa.
Masyarakat sedemikian itu seyogyanyalah mendapat pendampingan dari Penasihat Hukum (PH) yang memahami dan punya kompetensi menangani perkara yang dihadapi korban. Namun, tidak jarang, orang tua korban ragu menghubungi seorang pengacara (advokat) karena khawatir dipermainkan.
Korban atau orang tua korban seyogyanya minta bantuan hukum, agar pihaknya mendapat keadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena seorang pengacara (advokat) profesional bertugas memastikan bahwa hak-hak korban bullying (perundungan) terpenuhi secara menyeluruh, baik dalam proses hukum pidana, perdata, maupun perlindungan psikososial.
Pengacara yang mendampingi setidaknya bisa memperjuangkan:
1. Hak Perlindungan Hukum dan Keselamatan (Pidana)
* Kerahasiaan Identitas & Keamanan: Pengacara memastikan identitas korban (terutama jika masih anak di bawah umur) dirahasiakan selama proses hukum sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
* Pendampingan Hukum Saat Pemeriksaan: Mendampingi korban saat memberikan keterangan di Kepolisian (PPA) agar bebas dari intimidasi, tekanan, atau pertanyaan traumatik.
* Penegakan Pasal Pidana: Mendorong penyidik menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai:
* Bullying fisik/psikis: UU Perlindungan Anak (Pasal 76C jo. Pasal 80) atau KUHP tentang Penganiayaan/Ancaman.
* Cyberbullying: UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai pencemaran nama baik atau ujaran kebencian di media sosial.
2. Hak atas Kerugian dan Restitusi (Perdata)
* Pengajuan Hak Restitusi/Ganti Rugi: Advokat dapat memperjuangkan hak korban untuk mendapatkan ganti rugi materiil (biaya pengobatan/konseling) dan immateriil (kerugian atas trauma/penderitaan) yang dibayarkan oleh pelaku atau orang tuanya melalui skema restitusi atau gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH – Pasal 1365 KUH Perdata).
3. Hak Pemulihan dan Rehabilitasi (Psikososial & Medis)
* Akses Layanan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): Mengajukan permohonan ke LPSK atau UPTD PPA untuk perlindungan fisik dan pendampingan psikologis.
* Rujukan Medis & Visum et Repertum: Memastikan korban mendapatkan pemeriksaan medis/psikologis resmi sebagai bukti sah penuntutan.
4. Hak Akuntabilitas Institusi (Lingkungan Sekolah/Kerja)
* Menuntut Tanggung Jawab Sekolah/Instansi: Jika bullying terjadi di lingkungan pendidikan/kerja, pengacara dapat menegaskan kewajiban institusi sesuai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 untuk memfasilitasi penanganan, pencegahan berulang, serta menjaga hak pendidikan/pekerjaan korban.
Guna menghindari masalah-masalah yang timbul kemudian yang berpotensi merugikan, pihak korban tentunya harus cermat dan selektif memilih dan menentukan kuasa hukum yang mendampinginya.
Cara Memilih Pengacara Resmi, Terverifikasi, dan Berintegritas.
Agar penanganan kasus berjalan profesional, pastikan pengacara yang dipilih memenuhi kriteria yuridis resmi di Indonesia:
1. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat Aktif
* Pengacara yang sah wajib mengantongi KTA Advokat yang masih berlaku.
* KTA ini diterbitkan oleh Organisasi Advokat resmi yang diakui oleh undang-undang (seperti PERADI, KAI, atau organisasi advokat terdaftar lainnya).
2. Memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) Pengadilan Tinggi
* Advokat yang berhak mendampingi di dalam maupun di luar pengadilan harus telah disumpah di Pengadilan Tinggi wilayah setempat. Anda berhak meminta untuk melihat salinan BAS jika diperlukan.
3. Memilih yang Memiliki Rekamn Jejak dan Spesialisasi Kasus Anak/Kekerasan
* Pilih pengacara yang berintegritas, tidak memperjualbelikan keadilan, dan memiliki rekam jejak baik dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan, perlindungan anak, atau cyberbullying.
4. Opsi Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono)
Langkah Praktis Saat Memilih Pengacara:
* Konfirmasi Legalitas: Tanyakan KTA Advokat aktif dan cek keanggotaan organisasi terkait.
* Konsultasi Awal: Perhatikan pemahaman advokat terhadap perspektif perlindungan korban (victim-centered approach) agar proses hukum tidak membuat korban mengalami trauma berulang (retraumatization).
* Perjanjian Bantuan Hukum (PBH): Pastikan kesepakatan hak, kewajiban, dan skema pendampingan tertulis dan transparan.
Pilihlah advokat yang lebih mengutamakan memperjuangkan hak-hak dasar korban sesuai peraturan dibandingkan mendahulukan atau mengejar konpensasi finansial yang tinggi.
Hindari penipuan
Agar terhindar dari permasalahan baru sebagai akibat dari ketidakprofesionalan seorang penasihat hukum, cermati betul seseorang yang mengaku bisa membantu tetapi sejak awal pembicaraannya lebih mengarah pada tuntutan yang bersifat finansial.
Selain itu, cermati track record dan riwayat profesinya.
Jika yang bersangkutan adalah tentara, polisi, jaksa, PNS aktif, jangan ragu-ragu, langsung tolak, karena berpotensi menimbulkan masalah baru.
Secara hukum positif di Indonesia, anggota TNI, POLRI, Hakim, Jaksa, dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang masih aktif dilarang keras berpraktik sebagai Advokat profesional komersial.
Landasan hukum yang mengatur larangan mutlak ini tersebar di dalam undang-undang profesi advokat, undang-undang organik masing-masing instansi, hingga aturan kepegawaian. Berikut adalah rincian aturan hukum yang mengaturnya:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)
* Pasal 3 ayat (1) huruf c: Menetapkan syarat utama untuk dapat diangkat menjadi Advokat adalah tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
* Pasal 20 ayat (3): Melarang seorang Advokat untuk memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dalam menjalankan tugas profesinya.
* Implikasi: Aparat penegak hukum aktif dan PNS otomatis gugur secara administratif dari syarat sumpah dan pengangkatan sebagai advokat karena status kepegawaiannya.
2. Aturan Berdasarkan Masing-Masing Lembaga & Instansi
A. Hakim (Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman)
* UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU tentang Peradilan (Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara): Hakim dituntut untuk menjaga kemandirian dan kenetralan peradilan (impartiality). Merangkap profesi sebagai advokat merupakan pelanggaran etik berat dan pidana jabatan karena akan menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang ekstrem di mana seorang pengadil bertindak sebagai pihak berperkara/penasihat hukum.
B. Jaksa (Undang-Undang Kejaksaan)
* Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia: Jaksa adalah pejabat fungsional yang bertindak sebagai penuntut umum dan pengacara negara. Jaksa dilarang keras melakukan pekerjaan lain di luar tugas kedinasannya yang dapat merugikan profesi jaksa atau mendua fungsi sebagai penasihat hukum pihak swasta/terdakwa.
C. Kepolisian / POLRI (Undang-Undang Kepolisian)
* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Anggota Polri aktif terikat dengan Kode Etik Profesi Polri dan disciplina dinas. Berdasarkan aturan kedinasan, anggota Polri dilarang melakukan pekerjaan rangkap di luar institusi kepolisian yang bersifat komersial atau profesi hukum mandiri (seperti advokat/pengacara).
D. Tentara Nasional Indonesia / TNI (Undang-Undang TNI)
* Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Pasal 39): Prajurit TNI dilarang merangkap jabatan menjadi pejabat struktural pada instansi departemen/lembaga pemerintah nondepartemen serta dilarang melakukan kegiatan bisnis dan profesi lain di luar kedinasan militer, termasuk menjadi penasihat hukum komersial/advokat.
E. Pegawai Negeri Sipil / PNS secara Umum
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS: PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan melakukan kegiatan atau merangkap jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan pribadi dengan instansi pemerintah tempatnya bekerja.
Pengecualian Terbatas (Kasus Khusus Dosen PNS)
Berdasarkan dinamika hukum ketatanegaraan melalui yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK No. 150/PUU-XXII/2024), diberikan ruang konstitusional yang sangat terbatas bagi Dosen PNS (fungsional bidang hukum) untuk dapat berpraktik sebagai advokat, dengan syarat mutlak: hanya dilakukan secara cuma-cuma (pro bono) untuk membantu masyarakat miskin/termarginalkan dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan bukan sebagai advokat profesional komersial.
Di luar pengecualian spesifik bagi dosen PNS untuk bantuan hukum pro bono tersebut, anggota TNI, POLRI, Hakim, Jaksa, dan PNS umum dilarang mutlak berstatus aktif sebagai advokat profesional.
*Anisah, S.H. (Ketua DPC Lembaga Peduli Hukum Indonesia Kota Semarang, Sekretaris Bid Informasi & Komunikasi PERADI RBA Kota Semarang, Ketua Permata Sejati ( Komunitas Pemerhati Perempuan & Anak Kota Semarang )
