PersadaPos, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pimpinan DPRD setempat resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan itu dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen mewakili Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi dalam acara rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Senin, 28 September 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, Taj Yasin mengatakan, dalam perubahan APBD Jateng 2026 ini yang menjadi fokus adalah pembangunan infrastruktur, meliputi penambahan ruas jalan, marka jalan, serta pemenuhan sarana dan prasarana penunjang, termasuk fasilitas di lingkungan sekolah, dan lainnya.
“Kita fokuskan untuk infrastruktur. Itu yang menjadi prioritas kami,” kata dia usai acara.
Sosok yang akrab disapa Gus Yasin ini, pihaknya juga terus menggenjot pendapatan daerah untuk program-program di wilayahnya. Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat agar taat membayar pajak, serta upaya aktif mendatangkan investor ke Jawa Tengah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk menggenjot pendapatan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.
Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Kemudian dikuatkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor. (Lind)
