Teguh Fitrianto Widodo
PersadaPos, Depok – Penasehat Hukum ZMD, Teguh Fitrianto Widodo, SH meminta Untung Riyanto berhenti menebar kebohongan yang bertujuan melemahkan kliennya.
Teguh merasa risih dengan pernyataan-pernyataan pihak pelapor Untung Riyanto, termasuk yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya, Muhamad Rudi melalui media.
Pengacara pelapor, Muhamad Rudi meminta agar pihak kepolisian segera mengungkap dan menangkap para prlaku pengeroyokan tersebut.
Rudi menduga bahwa kasus ini memiliki aktor intelektual dan meminta polisi segera memrosesnya.
Menurut Rudi, sosok tersebutlah yang dari awal mengancam untuk membakar bahkan melakukan perusakan di lokasi kejadian.
Teguh dengan tegas mengatakan, pernyataan Rudi tersebut sama sekali tak berdasar. Keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa pihak penyidik dari Polres Metro Depok, setahu saya membantah semua itu. Tak satupun yang mendukung adanya indikasi pengeroyokan tersebut.
“Janganlah semakin mengeruhkan hasil penyelidikan dengan terus mendengungkan ceritra-ceritra bohong seperti itu,” pinta Teguh.
Pernyataan-pernyataan yang diduga Teguh sebagai kebohongan itu di antaranya, bahwa Untung di keroyok di rumahnya. Padahal penamparan yang dilakukan oleh kliennya itu bukan di rumah tetapi di tempat karaoke.
“Ditampar di tempat karaoke yang diduga ilegal. Saya tidak memahami maksudnya, mengapa tempat itu dikatakan sebagai rumah. Dugaan kami ya, mungkin karena tempat karaoke itu tidak berizin atau ilegal,” katanya.
Untung juga mengaku dikeroyok, sementara fakta yang ada, dia hanya ditampar satu kali oleh terlapor. “Saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik mengatakan tidak pernah tahu ada pihak lain yang ikut memukul pelapor,”ujar Teguh.
Menurut Teguh, pelapor juga selalu membawa-bawa nama organisasi tertentu. “Dan pimpinan organisasi yang disebut-sebut secara tegas menyatakan bahwa Untung bukan anggotanya,” ungkapnya.
Teguh berharap perkara ini bisa diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Karena itu, jsngan lagi ada keterangan-keterangan yang tidak sesuai fakta, agar penyidik tidak terombang-ambing.
“Beri kesempatan pada pihak Polres Metro Depok mengungkap kasus ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Teguh. (Lind)