Sufmi Dasco Ahmad
PersadaPos,Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, untuk pendaftaran Pilkada Serentak 2024 yang dimulai 27 Agustus akan memberlakukan putusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan Selasa lalu. Sebab revisi UU Pilkada yang direncanakan, Kamis 22 Agustus dibatalkan.
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco, Kamis (22/8/2024).
Menurut Dasco, rapat paripurna DPR hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.
“Mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada,”tegasnya.
Dasco juga meyakinkan bahwa tidak mungkin DPR memutuskan malam Jumat ini, sebagaimana kecurigaan banyak pihak termasuk Mahasiswa dan berbagai elemen yang melakukan demo besar-besaran di kawasan Senayan hari ini.
Sebagai informasi, selain di Jakarta, berbagai kota lain juga diwarnai demo untuk menolak revisi UU Pilkada sebagaimana diagendakan DPR dan meminta keputusan MK dilaksanakan dalam tahapan pendaftaran calon pasangan gubernur/wakil gubernus, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota pada Pilkada 2024 ini. (Lind