PersadaPos, Semarang – Seorang pria yang ingin punya motor, nyolong milik tetangganya hingga akhirnya dicokok anggota Polsek Suruh, Polres Semarang.
Kapolsek Suruh, AKP Ririh Widiastuti mengatakan, pelaku berinisial DJ (21), warga Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, melakukan pencurian pada Senin dini hari, 1 Juli 2024 lalu.
”Korban merupakan tetangga pelaku berinisial EM (16), yang menyimpan motornya di dapur rumah pada malam sebelum kejadian pencurian,” jelas AKP Ririh kepada wartawan Sabtu, 6 Juli 2024.
Menurutnya, saat korban hendak pergi sekitar pukul 08.30 WIB, baru mengetahui bahwa sepeda motor miliknya yang berada di dapur rumah telah raib.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Suruh, Aiptu Amari menambahkan, setelah menerima laporan pencurian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Namun, kata Amari, saat itu pula pihaknya menerima laporan dari warga perihal ditemukannya sebuah sepeda motor, yang disembunyikan di semak-semakbelakang Puskesmas Dadapayam.
”Ciri ciri motor temuan itu, ternyata mirip milik korban. Setelah kami cek ternyata betul, bahwa sepeda motor itu milik korban yang dicuri,” jelasnya.
Ia mengatakan, meskipun motor milik korban sudah ditemukan, namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan, guna mengungkap pelakunya.
Amari mengungkapkan, berbekal keterangan saksi-saksi di lokasi penemuan, dan kamera CCTV di lingkungan permukiman warga, ditemukan titik terang pelaku pencurian disertai pemberatan.
”Ternyata pelaku adalah tetangga korban sendiri berinisial DJ (21), yang masih satu RT dan sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik di Kota Salatiga,” bebernya.
Ia menjelaskan, yang unik, saat dilakukan interogasi saksi-saksi ketika menemukan kendaraan milik korban yang dicuri di semak-semak, ternyata tersangka juga ikut menonton di lokasi penemuan.
Amari mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor milik tetangganya, dengan motif ingin memiliki sepeda motor.
Menurut Amari, pelaku mencuri motor korban, masuk melalui jendela dapur dengan melepas daun jendela, lalu membuka pintu dapur dari dalam.
”Ternyata sepeda motor milik korban, dalam kondisi kuncinya masih menempel di sepeda motornya, sehingga pelaku langsung bisa membawa kabur motor curian itu,” ungkapnya.
Saat ini, katanya, tersangka DJ telah ditahan di Mapolsek Suruh, dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol H-3960-IL beserta STNK dan kuncinya.
”Kepada pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” tegas Aiptu Amari. (pras)