PersadaPos, Semarang – Bawaslu telah memetakan sejumlah kerawanan pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit). Oleh karena itu, Bawaslu Jawa Tengah memastikan akan melakukan pengawasan secara melekat pada tahapan tersebut.
Sesuai jadwal pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pelaksanaan coklit termasuk dalam rangkaian tahapan penyusunan daftar pemilih yang terjadwal pada 31 Mei s.d 24 Juli 2024. Namun optimalnya khusus pelaksanaan coklit berjalan satu bulan pada tanggal 24 Juni s.d 24 Juli 2024. Oleh karena itu menjadi fokus Bawaslu tentuntya untuk melakukan pengawasan.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, mengatakan, telah menginstruksikan jajaran pengawas ditingkat Kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan untuk melakukan identifikasi kerawanan dan melakukan pencegahan kepada jajaran KPU.
“Kita sudah koordinasikan terkait langkah langkah apa yang harus dilakukan khususnya titik pengawasan krusial saat coklit,”tegas Kholiq, Senin 24 Juni 2024.
Kholiq merinci beberapa titik kerawanan yang harus diatensi saat coklit diantaranya pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung, melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu dan melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain.
Lebih lanjut ia juga menambahkan bahwa dimungkinkan pantarlih tidak melaksanakan coklit tepat waktu, tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, mencoret yang memenuhi syarat, tidak mengenakan perlengkapan pada saat Coklit, tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan Masyarakat dan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.
“Masyarakat juga harus memahami hal rawan yaitu pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap satu kepala keluarga setelah coklit,”kata Kholiq.
Menyoroti beberapa kerawanan di atas Kholiq meminta kepada pengawas untuk kembali memastikan petugas Pantarlih bekerja secara profesional dan independen. Selain itu petugas Pantarlih harus mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Nantinya setelah dilakukan coklit akan dilanjutkan dengan beberapa tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilihan 2024 lainnya seperti penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024 akan dilaksanakan sepanjang 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.
“Masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran sepanjang tahapan coklit,” harap Kholiq.
Kanal pelaporan terbuka di seluruh Bawaslu se Jawa Tengah hingga jajaran di Tingkat kecamatan serta kelurahan desa. Publik dapat datang langsung ke posko aduan atau manfaatkan platform sosial media yang ada.(Lind)