PersadaPos, Semarang – Tiga kurir narkoba diringkus Polrestabes Semarang, berikut barang buktinya narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 Kg, 50 butir pil ekstasi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, dari tersangka Nurdiansyah berhasil disita barang bukti seberat 1 Kg sabu.
Lalu, katanya lagi, dari tangan A Robiqtoh berhasil disita barang bukti sabu seberat 2 Kg, dan tersangka Aziz Widiharto dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi.
”Peredaran narkoba ini diungkap setelah adanya informasi dari masyarakat, di wilayah-wilayah tertentu marak transaksi narkotika,” jelas Kombes Irwan dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Senin, 20 Mei 2024.
Menurutnya, tersangka Nurdiansyah ditangkap sedang mengambil barang di parkiran Swalayan ADA Setia Budi, tepatnya di Jalan Potrosari III, Srondol Kulon, Banyumanik, pada Kamis, 9 Mei 2024 sekira pukul 13.30.
Saat ditangkap, lanjutnya, ditemukan klip kecil terbungkus isolasi hitam dan 3 plastik klip warna hijau berisi 20 bungkus sabu seberat 1.019 Kg dan uang tunai Rp 2.250.000, yang disimpan di tas selempang warna hitam.
”Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku, sabu tersebut milik Pur (dalam lidik). Pelaku hanya disuruh mengambil paket tersebut untuk dibawa ke Kebumen,
kemudian menunggu perintah. Pelaku menerima upah Rp 500 ribu,” papar Irwan.
Dikatakan, tersangka A Robiqtoh ditangkap di traffic light Jalan Jrakah, Tugu, Kota Semarang pada Selasa, 14 Mei 2024, sekira pukul 17.20 WIB.
Dari tangan tersangka, katanya lagi, disita sebuah tas slempang yang di dalamnya ada 2 buah dus bungkus bekas snack Custas warna kuning, yang masing-masing berisi 2 plastik klip berisi sabu 2.024 gram.
”Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku, sabu tersebut milik Nir (dalam lidik). Pelaku hanya disuruh mengambil paket tersebut untuk
dibawa ke Pekalongan dan disimpan, kemudian menunggu perintah selanjutnya. Sedang pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta, dan baru diberi Rp 1 juta,” bebernya.
Kapolrestabes juga menambahkan, jajaran Satresnarkoba juga berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ekstasi bernama Aziz Widiharto.
Pelaku, jelas Irwan, ditangkap di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat, pada Senin malam 13 Mei 2024.
Saat ditangkap, katanya, pelaku sempat menjatuhkan sepeda motor dan melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Disebutkan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 50 butir pil ekstasi warna hijau, terbungkus tisu warna putih dan solasi warna orange dalam bungkus permen Wooda.
”Saat diinterogasi, pil esktasi itu milik Faldi (dalam lidik). Pelaku hanya bertugas mengambil, kemudian memindahkan ke Jatingaleh yang dijanjikan akan diberi upah Rp 1 juta,” tambahnya.
Kombes Irwan menegaskan, ketiga pelaku kurir narkoba itubeserta barang buktinya, saat ini sudah berada di Satresnarkoba Polrestabes Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut. (pras)