PersadaPos, Semarang – Mantan Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro mengatakan, siap bertarung lagi di Pilwakot Semarang, yang bakal digelar pada November 2024.
Ia mengatakan, meski pernah terjerat kasus korupsi, siap membuktikan tidak pernah melakukannya, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA).
”Insya Allah. Bismillah (maju Pilkada). Ending-nya di dalam keputusan Mahkamah Agung, amar putusan itu hitam di atas putih, bukan omong-omong dari orang per orang atau saya.
Keputusannya dari Mahkamah Agung itu mengatakan, saudara Soemarmo tidak terbukti korupsi,” jelas Soemarmo saat di Kantor DPC Gerindra Kota Semarang pada Senin, 20 Mei 2024.
Soemarmo, yang saat ini menjabat Wakil DPW PKB Jawa Tengah itu menegaskan, dirinya siap menunjukkan surat putusan MA tersebut di hadapan publik.
”Itu hitam di atas putih loh. Saya suatu saat tak tunjukkan, itu (putusannya) seperti itu,” tandasnya.
Kader PKB itu juga menerangkan, sudah meminta izin kepada DPW PKB Jateng untuk datang memenuhi undangan ke kantor DPC Gerindra, guna pendalaman bakal calon Wali Kota Semarang.
Dalam kesempatan itu, baik DPC Gerindra maupun Soemarmo juga membicarakan mengenai elektabilitasnya untuk maju kembali dalam Pilwakot Semarang 2024.
”Intinya adalah pendalaman tentang bakal calon Wali Kota Semarang, di antaranya bagaimana dengan popularitas Pak Marmo, elektabilitas Pak Marmo, karena saya tidak bisa mengukur diri sendiri,” ungkap Soemarmo.
Terkait kasus hukum yang menjeratnya di masa lalu? Dia pun meminta, agar masyarakat menilainya sendiri.
Ia mengatakan, saat ini untuk menyambut Pilkada, sengaja tidak terburu-buru membentuk tim sukses (timses).
”Biarkan temen-temen yang lain pada daftar enggak apa-apa gitu loh, waktunya masih cukup. Saya pernah 2 kali bertarung, pasti ada hal-hal yang saya tidak perlu buru-buru lah, itu aja,” bebernya.
Meski belum mendapat restu secara resmi, Soemarmo mengatakan, telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk DPC PKB Kota Semarang, dan berencana bertemu DPW PKB Jateng pada 25 Mei 2024.
”Kalau itu kan proses (lampu hijau dari DPW). Ini kan masalah transparansi, saya sudah izin Gus Yusuf, atau siapa, saya memang belum-belum maju.
Tapi saya komunikasi dengan temen-temen yang lain sudah, saya dengan Ketua DPC kota Semarang sudah,” terangnya.
Soemarmo juga optimistis, mampu memenangkan Pilwakot Semarang, bila berkaca dari perolehan suara pada 2010 silam melawan lima pasang calon wali kota dan wakil wali kota, meraup suara sebanyak 34,76 persen.
Ia mengatakan, kasus yang menjeratnya tidak terlalu mengubah simpati masyarakat untuk mendukungnya menjadi Wali Kota Semarang.
Hal itu, tambahnya, lantaran kerja timnya yang terus menjaga suara pendukungnya selama bertahun-tahun.
”Ya saya ini harus melihat ke belakang 2010 (Pilwakot) dengan 5 pasang, saya dapat 34,76 persen.
Terus pulang dari pesantren (penjara) itu ya, ternyata saya ikut di dalam pilwakot, suara saya masih ajeg 34 koma sekian. Hanya selisih koma 1 saja,” katanya.
Seperti diketahui, Soemarmo HS pernah menjadi Wali Kota Semarang dengan wakilnya Hendrar Prihadi pada tahun 2010-2012, namun tidak penuh menjalani jabatannya.
Hal itu, karena Soemarmo tersandung kasus suap RAPBD Kota Semarang, yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Soemarmo dihukum penjara 2,5 tahun, dan selesai menjalani masa pemidanaan pada September 2014. (pras)