PersadaPos, Semarang – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan para mahasiswa melakukan aksi massa pada Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur Jateng pada Rabu siang, 1 Mei 2024.
Mereka memadati depan gerbang Kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang sejak siang sekitar pukul 13.00 WIB, dengan mendapatkan pengawalan dari pihak Kepolisian.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi KSPN, Muhadin, dalam orasinya mengeluhkan upah murah buruh Jateng, tak sebanding dengan biaya kuliah yang harus dibayarkan demi pendidikan anak-anaknya.
”Itu salah satunya, kenapa UKT (Uang Kuliah Tunggal) sampai tinggi? Padahal buruh selama ini gajinya cuma segitu gitu aja, tapi kenapa untuk pendidikan tinggi pun harus dengan biaya yang tinggi?” teriak Muhadin di hadapan peserta aksi.
Kenyataan itu, kata Muhadin, jelas memberatkan bagi buruh untuk dapat memberikan hak pendidikan hingga bangku perkuliahan bagi anak-anak mereka.
Menurutnya, pemerintah perlu mendengar dan mempertimbangkan permintaan buruh untuk menaikkan upah di Jateng, apalagi biaya hidup kian tinggi.
”Apa bapak ibu setuju? Tidak kan? Karena itu memberatkan kita kaum buruh yang selama ini (kita) tertindas dengan gaji yang rendah.
Sementara untuk menjalani atau mendidik anak-anak kita jadi mahasiswa berpendidikan tinggi harus keluarin biaya tinggi, itu memberatkan kita,” tegas Muhidin.
Korlap aksi unjuk rasa lainnya, Saefudin, dalam orasinya juga mengeluhkan biaya hidup yang tak sebanding dengan penghasilan bulanan sebagai buruh dengan upah rendah.
”Kita harus pintar mengatur keuangan kita, selain untuk istri, juga untuk biaya pendidikaan anak, untuk biaya jajan per harinya, berapa uang yang harus kita keluarkan?
Sedangkan kita tahu bahwa upah di Jateng ini sangat rendah kawan-kawan, betul? Jawa Tengah menjadi upah terendah dibandingkaan provinsi yang lain. Ini sangat ironis,” kata Saefudin.
Saefudin pun mengecam disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Omnibuslaw oleh DPR, yang dinilai tak sesuai rencana awal untuk menarik investor untuk menanam modal di Indonesia.
Namun, tegasnya, niat itu dinilai mengesampingkan kesejahteraan buruh yang jauh dari kata layak.
Dia sangat berharap, agar pemerintah menjadikan buruh sebagai pertimbangan dalam merangkai setiap kebijakan terkait ketenagakerjaan.
”Karena kita tahu dengan UU Omnibuslaw, UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, dan kemudian digugat, tapi kemudian tetap dipakai, jelas ini melanggar UU, yang nyatanya sampai saat ini kesejahteraan buruh masih sangat minim,” paparnya dalam orasi.
Aksi May Day ini masih akan terus berlanjut hingga sore hari, karena kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menyusul.
KSPI Jateng melayangkan tiga tuntutan kepada pemerintah, mulai dari pencabutan Omnibuslaw, pencabutan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia) Apindo terhadap UMK Jateng 2024, penghapusan outsourcing, dan tolak upah murah.
Saling Dorong
Sementara itu, aksi unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa sempat memanas. Para mahasiswa sempat saling dorong dengan polisi, lantaran memaksa masuk ke halaman Kantor Gubernur Jateng.
Massa mahasiswa yang berunjuk rasa saat Hari Buruh Internasional itu terlihat berasal dari Undip, Unnes, UIN Walisongo, hingga Unissula. Massa mahasiswa juga memenuhi sebagian Jalan Pahlawan, hingga diberlakukan rekayasa contraflow.
Polisi melarang para mahasiswa masuk ke halaman Kantor Gubernur Jateng, dengan alasan tak ada aktivitas di dalam area perkantoran tersebut. Sedangkan para mahasiswa beralasan, hendak membacakan pernyataan sikap di sana.
Namun, akhirnya massa dari mahasiswa kembali kondusif usai koordinator aksi meminta massa mundur. Para mahasiswa pun kembali melanjutkan aksinya dengan berorasi di mobil komando secara bergantian.
”Hari ini kita memperingati hari buruh internasional untuk memperjuangkan hak-hak dan perjuangan buruh Indonesia. Hari ini juga kita hadir untuk menyongsong hari pendidikan nasional,” ucap salah satu mahasiswa dari mobil komando.
Adapun tuntutan dalam aksi kali ini, di antaranya ialah cabut UU Cipta Kerja, sahkan RUU PRT, wujudkan kesejahteraan guru dan dosen honorer, setop komersialisasi pendidikan, hingga revisi Kemendikbud no 02 tahun 2024. (pras)