PersadaPos, Banyumas – Dua orang pelaku pengeroyokan, yang menyebabkan korbannya meninggal dengan sejumlah luka tusuk, ditangkap Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, tersangka pelaku berinisial AD (41) warga Desa Sokaraja Kidul; dan RS (25), warga Desa Kedondong, Kecamatan Sokaraja.
Menurutnya, korban berinisial HP (42), warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, dikeroyok di kompleks rumah pada Selasa, 21 Mei 2024 sekira pukul 15.45 WIB.
”Kami sekitar pukul 16.00 WIB dapat laporan, langsung ke TKP dan minta keterangan saksi,” jelas Kombes Edy dalam keterangan pers di Mapolresta Banyumas, Rabu, 22 Mei 2024.
Tak butuh Waktu lama, katanya, berhasil mendeteksi keberadaan kedua pelaku, hingga menangkapnya di Kecamatan Banyumas.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mereka tega menghabisi korban berawal dari permasalahan tato hingga berujung perkelahian menggunakan senjata tajam.
”Adiknya korban menato pacar pelaku. Karena hasilnya tidak memuaskan atau menurut pelaku buruk, sehingga marah dan mengeluarkan kata-kata yang tidak enak didengar, membuat korban marah,” jelasnya.
Merasa tersinggung, jelas Edy, korban kemudian mengirimkan pesan suara ke pelaku berupa tantangan mengajak duel, sedang pelaku dengan dibantu temannya lalu mendatangi rumah korban.
”Pada saat terjadi perkelahian karena dua lawan satu, akhirnya korban tertusuk. Ada empat luka tusukan di perut, punggung, dan penyebab kematiannya tertusuk di dada,” jelasnya.
Disebutkan pula, dari keterangan yang didapat dari warga sekitar, kedua pelaku memang sudah kerap berulah hingga membuat masyarakat resah.
”Pelaku sering melakukan pemerasan, masalah parkir. Di Polsek Kalibagor dan Sokaraja pernah melakukan penganiayaan, termasuk meminta uang secara paksa di ruko-ruko,” ungkapnya.
Edy juga menyebut, kedua pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan di beberapa tempat, bahkan pernah terjerat kasus dan menjalani proses hukum di Cilacap.
Ia mengungkapkan, dari kejadian tersebut disita sejumlah barang bukti senjata tajam, di antaranya satu pisau milik korban, dua pisau, dan satu gunting milik kedua pelaku.
Edy menegaskan, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kemudian Pasal 338 tentang pembunuhan, serta Pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan secara bersama-sama.
”Kedua pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Kombes Edy Suranta Sitepu. (pras)