PersadaPos, Kendal – Unit Reskrim Polsek Boja Polres Kendal, meringkus pencuri sepeda motor yang diparkir di jalan kampung Desa Boja.
Kanit Reskrim Polsek Boja, Iptu Sigit Heri Wibowo mengatakan, pelaku diketahui bernama Faklalan alias Alan, warga Margolelo, Kecamatan Kandangan, Temanggung.
”Pelaku diamankan, setelah petugas melakukan pengejaran dan meringkusnya di tempat kos di Boja, Rabu malam, 8 Mei 2024,” jelas Iptu Sigit kepada wartawan, Kamis, 9 Mei 2024.
Menurut dia, pelaku sebelumnya mencuri sepeda motor Honda Beat nopol H-5245-D milik Hesky Fajar Noviato, warga Boja, yang diparkir di pinggir jalan kampung depan rumah neneknya.
Korban, kata Sigit, masuk ke rumah neneknya untuk mengantarkan makanan, namun saat akan pulang, tidak mendapati sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan kampung.
”Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Boja, dan kami lakukan penyelidikan,” ungkap Sigit.
Dari penyelidikan, katanya lagi, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian berada di tempat kos di wilayah Boja.
Selanjutnya, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Boja berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Kendal melakukan penangkapan.
”Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor, dan saat ini masih dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Ia mengatakan,dari tangan pelaku disita sebuah sepeda motor Honda beat bernopol H-5245-ID warna silver.
”Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Boja, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Sigit. (pras)