PersadaPos, Boyolali – Tempat penyembelihan yang digunakan untuk penggelonggongan sapi milik warga di Ampel, digerebek Tim Satreskrim Polres Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, dalam penggerebekan itu seorang pelaku penggelonggongan sapi sebelum disembelih, diamankan.
”Pelaku yang ditangkap berinisial SW (42), warga Desa Tanduk, Kecamatan Ampel,” jelas AKBP Petrus kepada wartawan, Minggu, 7 April 2024.
Menurut dia, lokasi penggelonggongan dan pemotongan sapi di kandang milik ST (46) di Desa Candi, Kecamatan Ampel.
”Saat polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang hendak disembelih, namun sebelumnya dilakukan penganiayaan dengan cara digelonggong,” ungkap Petrus.
Petrus mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat, terkait adanya praktik penggelonggongan sapi sebelum disembelih di daerah Ampel, Boyolali.
Dari laporan tersebut, jelasnya, selanjutnya petugas mendatangi kandang sapi milik ST (46) yang beralamat di Dukuh Dawung, Desa Candi pada Jumat petang, 5 April 2024.
Ia menjelaskan, di kandang tersebut didapati sapi yang hendak disembelih, namun sebelumnya digelonggong terlebih dahulu.
Selanjutnya, jelasnya lagi, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan dibawa ke Polres Boyolali guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pelaku, kata Petrus, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa selang plastik, pipa stainless, pipa plastik yang digunakan untuk menggelonggong dan rambut sapi.
Dalam pemeriksaan penyidik, lanjut Petrus, pelaku SW mengakui telah melakukan penggelonggongan terhadap sapi yang akan disembelih, tujuannya untuk menambah bobot daging sapi.
”Pemberian minum yang berlebihan atau yang sudah biasa disebut penggelonggongan dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Itu termasuk penganiayaan hewan, dan tentunya perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Petrus.
Kapolres menegaskan, menjelang hari raya Idul Fitri ini pihaknya akan gencar mengecek rumah potong hewan atau kandang yang melakukan penyembelihan.
Ia menambahkan, akan menindak tegas bagi pelaku penggelonggongan sapi, untuk memastikan daging sapi di pasaran layak konsumsi bagi masyarakat.
”Pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP, tentang penganiayan hewan. Ancaman hukumannya paling lama tiga bulan,” pungkasnya. (pras)