PersadaPos, Semarang – Polsek Pedurungan Kota Semarang menangkap pelaku pencurian di Alfamart, Tlogosari Raya, yang sempat viral di media sosial saat dicegah kabur oleh kasir minimarket tersebut.
Tersangka pencurian yang diketahui bernama Nur Cahyo (24) itu, ditangkap Polsek Pedurungan di tempat tinggalnya daerah Lamper, Semarang Selatan pada Senin, 15 April pukul 19.00 WIB.
Usai ditangkap, Nur Cahyo dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Pedurungan pada Selasa, 16 April 2024.
”Mau beli susu anak, tapi tidak ada uangnya. Kemudian ke kosmetik mengambil dan terekam CCTV, kemudian dicegat mbaknya (kasir),” aku Nur di Polsek Pedurungan.
Nur mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu lalu, 13 April 2024 di minimarket Jalan Tlogosari Raya, Muktiharjo Kidul, Pedurungan.
Ia pun mengaku, panik saat dicegat kasir minimarket tersebut, sehingga berusaha kabur.
Saat itu, kasir minimarket bernama Fani, berusaha menarik Nur. Namun, seperti dalam video yang beredar, Nur kabur naik motor, sehingga Fani sempat terseret.
”Terus mbaknya minta kemudian nggak saya kasih. Mbaknya menarik jaket saya, kemudian karena takut ada banyak warga, saya kabur,” kata Nur.
Nur mengaku, selanjutnya pulang ke rumah dan menjual sabun itu ke teman yang juga tetangganya, lalu kabur ke Ungaran, Kabupaten Semarang.
”Uangnya saya kasihkan ke istri. Saya kabur ke Ungaran, mengamen. Kemudian berpikir kasihan sama anak, saya pulang, ketangkap,” akunya.
Nur mengatakan, anaknya masih berusia 2,5 tahun, sedangkan sehari-hari pekerjaannya sebagai kuli.
Sementara itu, Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari mengatakan, teman Nur bernama Rudi sempat mengembalikan barang yang dibelinya ke minimarket, setelah tahu barang itu merupakan hasil curian.
”Barangnya ditawarkan ke R, dibeli dua barang Rp 80 ribu, kemudian melihat viral. Jadi karena takut, si R ke Alfamart mengembalikan sabun itu,” kata Dina.
Kompol Dina mengatakan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 364 KUHP tentang Pencurian.
”Karena nilai barang yang dicuri kurang dari Rp 2,5 juta, tersangka terancam penjara 3 bulan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan restorative justice (RJ)? Kompol Dina mengatakan, belum ada dan saat ini proses hukumnya berjalan. (pras)