PersadaPos, Pekalongan – Seorang pemuda hidung belang yang dengan sadis menganiaya teman kencannya di kos-kosan, ditangkap Polres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, tersangka pemuda hidung belang itu berinisial AS (20), warga Legokcili, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
”Korban berinisial MS (37), warga Kecamatan Karangdadap, yang dikenal tersangka melalui aplikasi MiChat,” jelas AKBP Wahyu di Mapolres Pekalongan, Selasa, 9 April 2024.
Menurutnya, penganiayaan itu terjadi di kamar kos korban di Ambukembang, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan pada Minggu malam, 7 April 2024.
Tak berselang lama, kata Wahyu, usai menganiaya korbannya, AS berhasil diringkus saat bersembunyi di rumahnya.
”Alhamdulillah, dalam kurun waktu tidak sampai 1×24 jam pelaku berhasil kita amankan. Pelaku satu orang,” papar Wahyu.
Dikatakan, pelaku penganiayaan selain berupaya membunuh wanita teman kencannya, juga menggondol ponsel milik korban.
Wahyu memaparkan, dari laporan Kasat Reskrim ada upaya-upaya pelaku membunuh korbannya, mulai dari membekap korbannya dengan bantal, kemudian melakukan penusukan di area leher dan perut, kemudian melilit leher dengan kain.
”Setelah itu, pelaku meninggalkan TKP, karena merasa korbannya sudah hilang nyawa,” tambahnya.
Pengakuan pelaku, jelas Wahyu, melakukan perbuatan sadis terhadap teman kencannya itu, dengan dalih tersinggung oleh perkataan korban.
”Motifnya sementara ini, pelaku sakit hati lantaran ucapan korban yang mengatakan jangan lama-lama, karena masih ada pelanggan yang lain,” paparnya.
Wahyu menambahkan, sebelumnya pelaku dan korban tidak saling kenal, sehingga hubungannya murni transaksional melalui aplikasi MiChat.
”Saat ini korban masih dirawat di RS. Dia ditusuk menggunakan gunting sebanyak dua kali, dan dengan pisau sebanyak dua kali. Di area leher dua kali, perut dua kali,” terang Wahyu.
”Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (pras)