PersadaPos, Banyumas – Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menyebutkan, penembak juru parkir (jukir) Hotel Braga di Sokaraja, Banyumas, adalah Anang Yusuf Riyanto (32), warga Kota Bandung, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Irjen Ahmad Luthfi kepada para wartawan saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas pada Senin, 29 April 2024.
Menurut Luthfi, kejadian berawal saat pelaku beserta empat orang lainnya setelah karaoke keluar dari TKP, diberhentikan oleh jukir.
”Bayarnya parkir seharusnya Rp 15 ribu, dtapi tersangka cuma punya uang Rp 7 ribu,” kata Luthfi.
Lantaran emosi, jelas Luthfi, kemudian pelaku menembak jukir dua kali terkena di dada, tembus, dan yang kedua kena perut, hingga kena hati.
Luthfi menyebutkan, pelaku membawa senjata api rakitan itu, sekadar untuk gagah-gagahan.
Luthfi menjelaskan, pelaku menembak korban lantaran emosi uang parkirnya kurang.
”Modusnya pelaku menggunakan senpi jenis revolver, dengan menembakkan ke arah dua korban dua kali.
Pelaku emosi karena tidak terima diminta untuk menunggu, dia tidak bisa menunjukkan identitas, mbayare (bayar parkirnya) kurang, emosi kemudian nembak. Tersangka dalam keadaan mabuk,” ungkap Luthfi.
Dari hasil tes urine, kata Luthfi lagi, pelaku positif menggunakan obat berbahaya.
”Jadi dia positif Benzo, obat daftar G, cuma yang narkotika tidak ada,” katanya.
Pengakuan Tersangka
Sementara itu tersangka Anang Yusuf Riyanto juga dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas.
”Kemarin kebetulan lagi di (hotel) Braga saya bawa (pistol), untuk jaga-jaga dari kejahatan,” kata Anang saat ditanya Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi di Mapolresta Banyumas.
Anang berdalih, bahwa dua senjata api (senpi) jenis revolver hasil rakitan dan dua air gun miliknya, hanya sebagai barang koleksi.
”Koleksi tadinya. Proyektilnya beli harga Rp 2 juta. Tapi saya bukan kolektor,” aku tersangka Anang
Kepada polisi, Anang juga mengaku, pernah melakukan kejahatan pada tahun 2015 di Bandung, namun kini mengaku jera.
”Dulu pernah melakukan kejahatan di Bandung, itu melakukan perampokan. Saya kapok Pak. Kemarin tragedi di (hotel) Braga, saya sangat menyesali kejadian itu, karena posisi saya tidak sadar, sedang pengaruh minuman keras,” akunya.
Dalam kesempatan ini pelaku juga meminta maaf kepada keluarga korban.
”Mohon maaf kepada keluarga korban. Saya janji tidak akan mengulanginya kembali,” kata Anang sambil sesenggukan.
Sementara itu tersangka lainnya, RZ (32) dan AY (29), warga Kabupaten Sumedang yang menjual senjata ap ke Anang, mengaku mendapat keuntungan Rp 500 ribu.
”Saya perannya disuruh cari yang bikin. Saya dapat upah Rp 500 ribu. Dia (Anang) yang beli. Saya dapat untung Rp 500 ribu masing-masing sama teman saya juga. Pesan dari teman. Rumahnya satu kampung juga,” kata RZ.
Senjata Api Disita
Sementara itu, polisi juga menyita banyak senjata dari rumah Anang Yusup Riyanto (31), penembak juru parkir Hotel Braga, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Selain senjata api revolver rakitan yang digunakan untuk menembak juru parkir, di rumah pelaku, juga ditemukan satu pucuk senpi revolver rakitan lainnya.
”Barang bukti revolver rakitan berisi 5 butir peluru kaliber 9 milimeter, kemudian satu revolver berisi NAA kaliber 22 milimeter,” kata Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas itu.
Di rumah pelaku yang berada di wilayah Sokaraja, Kabupaten Banyumas, polisi juga menyita masing-masing satu pucuk senapan air gun dan air gun laras pendek.
Total polisi mengamankan 38 butir peluru tajam kaliber 9X19 milimeter, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 milimeter dan 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 milimeter.
Seperti diketahui, seorang juru parkir Hotel Braga, Purwokerto, Fajar Subekti (38), tewas ditembak, pada Sabtu dini hari, 27 April 2024 sekira pukul 03.45 WIB.
Pelaku ditangkap empat jam setelah kejadian di sebuah penginapan di Purwokerto. Pelaku berasal dari Cileunyi, Kota Bandung, Jawa Barat, namun kini tinggal di wilayah Banyumas. (pras)