PersadaPos, Semarang – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik narkoba di Kota Semarang, yang memproduksi sabu dan ‘happy water’, Rabu, 3 April 2024.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, pabrik itu berada di Jalan Ngesrep Barat IV, RT 008 RW 009, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
”Penggerebekan pabrik narkoba ini, dilakukan bersama aparat gabungan Bea Cukai dan Polda Jawa Tengah,” kata Brigjen Mukti dalam keterangannya kepada wartawan, usai pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, pabrik tersebut merupakan home industry pembuatan sabu dan happy water, yang mengandung narkoba. ”Happy water ini mengandung metamfetamin,” tegas Mukti.
Seperti diketahui, happy water ini bentuknya adalah serbuk, yang mengandung narkoba, sedang untuk mengkonsumsinya dengan cara diseduh.
Ia menegaskan, dari lokasi pabrik narkoba itu, diamankan dua tersangka yang berperan sebagai peracik atau koki, ditangkap saat sedang membuat narkoba.
”Jadi pada saat kita lakukan penggerebekan, dua orang ini sedang mengolah bahan baku untuk pembuatan narkoba. Pas ditangkap, tersangka masih memakai pakaian pelindung dengan masker hazmat,” jelasnya.
Menurut Mukti, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, hingga dilakukan penyelidikan dan pada akhirnya pabrik narkoba tersebut digerebek.
”Untuk perkembangan kasus, besok akan kita adakan konferensi pers,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, memberikan arahan kepada anggotanya, saat apel pagi pada Senin lalu, 1 April 2024.
Dalam kesempatan itu, Brigjen Mukti meminta jajarannya tidak kendor dalam pemberantasan narkoba.
”Tidak ada pekerjaan yang ditunda, walaupun mau Lebaran tetap kerjakan, tetap semangat jaga Indonesia dari bahaya narkoba, jangan kendor,” tegasnya. (pras)