PersadaPos, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, agar perusahaan mematuhi kewajibannya untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja dan buruh.
Hal ini dikatakan Menaker, mengingat sisa waktu yang tinggal hanya H-7 menjelang Idul Fitri 2024, yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan.
”Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen
teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 2 April 2024.
Menaker Ida Fauziyah, juga mengumumkan Kemenaker telah membuka Posko THR untuk memberikan layanan konsultasi, dan penerimaan pengaduan terkait perhitungan THR.
Menurutnya, posko ini dapat diakses baik secara langsung maupun secara online.
”Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151,” jelasnya.
Ida juga mengklaim, telah meminta kepada pemerintah daerah untuk membuka Posko THR terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
”Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR
keagamaan tahun 2024, di mana Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan, bahwa layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan berakhir pada 3 April 2024, sementara layanan pengaduan atau penegakan hukum akan tetap tersedia hingga setelah Idulfitri 2024.
”Dengan demikian, kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” katanya.
Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan, bahwa pemberian THR Keagamaan 2024 ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tak hanya itu, dia juga menegaskan, bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. (pras)